PTPN VIII Kaji Jawaban Somasi dari Pengelola Pesantren Rizieq

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 04:24 WIB
Pihak PTPN VIII menyatakan masih mengkaji surat jawaban somasi dari tim advokasi Pesantren Markaz Syariah terkait sengketa lahan di Megamendung.
Ilustrasi. Jemaah FPI sedang mengikuti pertemuan dengan Rizieq Shihab. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim internal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tengah mempelajari surat jawaban somasi dari tim advokasi Pesantren Markaz Syariah Agrokultural terkait polemik lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT mengaku telah menerima surat jawaban dari pihak pesantren. Akan tetapi dia enggan merinci langkah lanjutan yang bakal ditempuh.

"Saat ini sedang dalam proses pengkajian di internal kami," kata Naning kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya PTPN VIII melayangkan somasi ke pihak Pesantren Markaz Syariah Agrokultural tertanggal 18 Desember 2020 dan memberi tenggat 7 hari untuk mengosongkan lahan tersebut.

Surat lantas diterima pengelola pesantren pada 22 Desember 2020. Langkah dialog sempat diupayakan namun gagal. Alhasil tim advokasi Markaz Syariah pun menyerahkan surat jawaban somasi.

"Surat tanggapan somasi dari Markaz Syariah telah kami terima pada tanggal 28 Des 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah selanjutnya akan kami infokan kemudian," tutur Naning lagi.

Ia hanya menjawab ihwal waktu penerimaan jawaban somasi, tanpa membeberkan pilihan tindak lanjut yang mungkin ditempuh PTPN VIII usai menerima surat tersebut.

Sebelumnya, surat jawaban somasi Tim Advokasi Markaz Syariah kepada PTPN VIII terkait polemik lahan ditujukan kepada Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat, Senin (28/12) kemarin.

Salah satu poin surat jawaban itu menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan PTPN VIII tidak tepat sasaran. Menurut Tim Advokasi, seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan keberatan baik pidana maupun perdata ke pihak yang menjual tanah tersebut ke pihak Pesantren atau Rizieq Shihab.

"Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," tulis pembuka isi surat tim advokasi Markaz Syariah.

Somasi PTPN VIII berisi permintaan untuk mengosongkan lahan pesantren tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020.

Dalam surat dijelaskan, lahan yang dibangun Pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480," bunyi surat tersebut.

Adapun Pesantren Markaz Syariah Agrokultural disebut berdiri pada 2013 silam. Atas seteru kepemilikan lahan ini, Menko Polhukam Mahfud Md membuka wacana lahan tetap digunakan untuk pesantren tapi dengan pengelolaan secara bersama-sama. Asal dengan catatan, permasalahan hukum status lahan terlebih dulu diselesaikan.  

(rzr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER