Polisi Respons Putusan Hakim Cabut SP3 Chat Mesum Rizieq

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 17:05 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu petikan putusan PN Jaksel yang mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq-Firza Husein.
Polda Metro Jaya menunggu petikan putusan resmi dari PN Jaksel soal SP3 dugaan chat mesum Rizieq. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya silakan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya Selasa (29/12).

Yusri menyebut, setelah mendapat petikan putusan itu, polisi bakal menentukan tindakan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyatakan majelis hakim telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Jefri Azhar, dan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya terkait SP3 dugaan chat mesum Rizieq.

"Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum," kata Suharno.

Sementara kuasa hukum pemohon, Aby Febrianto Dunggio menyatakan dengan putusan itu, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," kata Aby.

Pemohon praperadilan, Jefri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiwa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017. Jefri kala itu mengatakan bahwa konten video yang beredar mengandung unsur pornografi yang dinilai merusak generasi bangsa.

Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan pornografi diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017. Belakangan, percakapan tersebut beredar lewat situs baladacintarizieq.com dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit pada Februari 2017.

Belakangan, saat ia kembali dari Arab Saudi pada 10 November lalu, kasus chat mesum Rizieq telah SP3 atau dihentikan. Belum diketahui sejak kapan penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.

(yoa/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER