Hakim Ingatkan Pinangki Untuk Jujur Selama Sidang

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 23:43 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan Pinangki Sirna Malasari soal ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang tidak benar selama sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan Pinangki Sirna Malasari soal ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang tidak benar selama sidang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengingatkan saksi Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya perihal konsekuensi hukum atas pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan.

Hakim Ketua, Muhammad Damis, mengatakan Pinangki dan Andi Irfan menyulitkan diri dengan berbelit-belit memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Terdakwa Djoko Tjandra.

"Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan saudara sebagai Terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar," tegas Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menasihati Pinangki dan Andi Irfan agar jujur dalam memberikan keterangan. Sebab, selain sudah disumpah, Hakim mengatakan keterangan kedua saksi tersebut bukan satu-satunya yang dapat dijadikan alat bukti terkait perkara.

Terlebih, Hakim menerangkan ketidakjujuran kesaksian tidak serta merta melepaskan Pinangki dan Andi Irfan dari tanggung jawab yuridis. Diketahui Pinangki dan Irfan juga menjadi Terdakwa dalam kasus yang sama dengan Djoko Tjandra.

"Sangat tidak enak ketika kita tahu Anda membohongi kita semua yang hadir di sini lalu saudara teruskan kebohongan itu. Jaksa-jaksa ini adalah jaksa yang cukup lama berpraktik, advokat lama berpraktik, kami juga di sini bukan baru kemarin berpraktik gitu," ucap hakim.

Dalam sidang ini, Pinangki dan Andi Irfan dikonfrontasi kesaksiannya. Jaksa mencecar keduanya perihal percakapan WhatsApp yang berisikan mengenai action plan beserta pertemuan-pertemuan yang dilakukan.

Baik Pinangki maupun Andi Irfan selalu berdalih dengan mengatakan lupa dan tidak mengetahui perihal action plan serta pertemuan yang juga melibatkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Tanggal 6 Desember 2019 Anita menghubungi saksi soal meeting jam 8 malam, di Dharmawangsa Hotel. Meeting terkait apa dan bertiga dengan siapa?," tanya Jaksa mengonfirmasi percakapan WhatsApp.

"Saya lupa tanggal berapa," jawab Pinangki.

"Saksi Andi Irfan, apakah tanggal 6 Desember 2019 saudara ada rapat?," timpal Jaksa kemudian.

"Saya pernah bertemu dengan Ibu Pinangki tapi saya lupa tanggal berapa," imbuh Andi Irfan.

Pasal 174 Ayat 1 KUHAP mengatur mengenai peringatan hakim ketua sidang kepada saksi yang memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang mengingatkan agar saksi memberikan keterangan dengan benar sekaligus mengingatkan ancaman pidana jika saksi tetap memberikan keterangan palsu.

Sedangkan di Ayat 2 disebutkan: "Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu."

(ryn/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER