FPI Tunggu Rizieq Soal Pengelolaan Pesantren Usulan Mahfud

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 20:50 WIB
Usulan Menko Polhukam Mahfud MD ihwal pesantren FPI di Megamendung untuk dikelola bersama masih menunggu keputusan Rizieq Shihab.
Usulan Menko Polhukam Mahfud MD ihwal pesantren di Megamendung dikelola bersama NU dan Muhammadiyah masih menunggu keputusan Rizieq Shihab (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan Rizieq Shihab terkait tawaran Menko Polhukam Mahfud MD ihwal pengelolaan pesantren di Megamendung, Jawa Barat bersama ormas Islam lainnya.

"Iya, perlu diskusi dulu (dengan Rizieq)," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (29/12).

Ichwan mengatakan FPI tidak bisa langsung mengambil sikap sebelum berdiskusi dengan Rizieq Shihab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah kalau tawaran itu serius dari Pak Mahfud selaku Menkopolhukam kami segera akan mendiskusikannya dengan klien kami," katanya.

Sebelumnya, Mahfud mengusulkan agar lahan tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural dikelola oleh Muhammadiyah, NU dan FPI secara bersama-sama. Bukan hanya FPI saja.

Mahfud mengatakan itu dalam sebuah diskusi daring yang digelar KAHMI pada Minggu (27/12).

Usulan itu juga muncul usai lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung dipersoalkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Pihak PTPN VIII mengklaim lahan tersebut miliknya berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Mereka melayangkan somasi agar penghuni Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural mengosongkan lahan tersebut.

FPI tidak tinggal diam. Rizieq Shihab mengakui sertifikat HGU memang atas nama PTPN VIII. Namun, Rizieq berdalih masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah di satu lahan kosong yang telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun.

Dia merujuk pada UU Pokok Agraria tahun 1960. Pihak PTPN VIII, kata Rizieq, telah lebih dari 30 tahun menelantarkan lahan tersebut.

"Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat," kata dia.

(tst/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER