Datangi Komnas HAM, PA 212 Desak Bentuk TGPF Kasus Laskar FPI

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 14:00 WIB
Presidium Alumni 212 mendatangi kantor Komnas HAM untuk memberi dukungan agar kasus kematian enam laskar FPI dapat diusut tuntas.
Sejumlah tokoh mendatangi Komnas HAM untuk mendampingi keluarga korban penembakan 6 laskar FPI, Senin (21/12). (CNN Indonesia/Melani Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Presidium Alumni 212 Aminuddin meminta para Komisioner Komnas HAM bekerja serius menyelidiki kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrokan dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek awal Desember lalu.

Aminuddin bersama sejumlah anggotanya datang ke kantor Komnas HAM untuk memberi dukungan kepada lembaga tersebut.

"Kami datang agar Komnas HAM peduli dengan segala fasilitas yang dinikmati, yang diberikan negara yang diberikan oleh rakyat kepada mereka para komisioner agar terus-menerus secara serius untuk usut secara tuntas meninggalnya enam laskar FPI," katanya di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Aminuddin juga menyampaikan pihaknya berharap pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta," kata dia.

Dia pun berharap agar Komnas HAM juga ikut mendesak Jokowi agar membentuk tim dan bersama-sama melakukan penyelidikan hingga tuntas.

Anggota Presidium 212 Amir Hamzah berkomentar terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang memastikan pemerintah tak akan membentuk TGPF dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan jika Komnas HAM ikut mendesak, bukan tidak mungkin pemerintah bersedia membentuk TGPF.

Infografis 4 TKP Bentrok Polisi vs Laskar FPIInfografis 4 TKP Bentrok Polisi vs Laskar FPI. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

"Nah kita harapkan bahwa aspirasi masyarakat bisa ditimbang oleh Komnas HAM sehingga saat lapor ke presiden mereka juga bisa desak presiden untuk bentuk tim TGPF," katanya.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan bentrokan yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sepenuhnya di bawah penanganan Komnas HAM, termasuk hasil investigasi dan penyelidikannya.

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu, karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu menurut UU nomor 26, urusan Komnas HAM," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).

Bentrok antara pengawal Rizieq Shihab dengan polisi di sekitar Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari itu berujung pada tewasnya enam laskar FPI.

Belakangan Komnas HAM telah memeriksa lebih dari 30 polisi untuk mengusut kasus tersebut. Pekan ini tim Komnas HAM akan kembali memeriksa dan meminta keterangan ahli terkait uji balistik guna memeriksa beberapa temuan di lapangan.

(tst/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER