VIDEO: Jejak FPI Sejak 1998 hingga Dibubarkan Pemerintah

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 17:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan Surat Keterangan Bersama (SKB) yang diteken pemimpin enam lembaga.

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

FPI dianggap tak lagi memiliki legal standing sebagai ormas sehingga semua kegiatan FPI dilarang. Tak hanya itu, simbol dan lambang organisasi tersebut  juga dilarang.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER