Pasukan polisi berseragam lengkap terlihat mendatangi wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, dan menuju Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pasukan polisi itu langsung menuju Gang Petamburan III, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pasukan aparat itu terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12).
"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, sudah dilepas. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Tidak boleh ada aktivitas. Kami yakinkan markas tidak ada aktivitas," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di kawasan Petamburan III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan polisi akan terus menjaga untuk memastikan tak ada kegiatan juga pemasangan spanduk hingga stiker FPI setelah organisasi itu dilarang pemerintah.
"Nanti kita laksanakan [patroli]," katanya.
Sementara itu, di Jalan Petamburan, di depan Gang Petamburan III, terlihat pula pasukan TNI berjaga.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan organisasi FPI resmi dilarang per 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, dia menyatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).