Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan Rizieq Shihab, sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah yang melarang organisasi tersebut.
"Sudah [tahu]," ujar Sugito yang juga kuasa hukum bagi Rizieq Shihab tersebut di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) sore.
"Enggak ada masalah. Nanti kita proses hukum. Kita ke PTUN," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito mengaku kedatangan dirinya ke Petamburan yang menjadi markas FPI--sekaligus kediaman besar Rizieq Shihab--adalah untuk bersilaturahmi dengan keluarga Imam Besar organisasi tersebut.
Sebagai informasi, beberapa saat sebelumnya, pasukan polisi didukung TNI terlihat mendatangi kawasan Petamburan. Itu dilakukan pasukan polisi berseragam lengkap usai pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Dalam operasi pasukan polisi itu, warga terlihat diminta menurunkan dan mencopot stiker, spanduk, hingga baliho Rizieq dan FPI di kawasan tersebut.
Saat dimintai tanggapan atas kedatangan pasukan polisi itu, Sugito menyatakan dirinya tak tahu.
"Enggak tahu. saya kan barusan dari Polda [Metro Jaya]," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pasukan polisi itu langsung menuju Gang Petamburan III, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pasukan aparat itu terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12).
"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, sudah dilepas. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Tidak boleh ada aktivitas. Kami yakinkan markas tidak ada aktivitas," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di kawasan Petamburan III.
Pemerintah telah menyatakan organisasi FPI resmi dilarang per 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi.
Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).