Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku belum bisa mengambil sikap terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Pemprov masih akan berkoordinasi secara internal maupun eksternal.
Selain itu, ia menegaskan soal pelarangan FPI sendiri merupakan kewenangan pusat bukan pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia menyatakan Pemprov sejauh ini belum terlibat terkait penghentian kegiatan FPI, hingga pencopotan spanduk sampai stiker organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.
"Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belom ada permintaan, permohonan, atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami. Kami tunggu aja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat, mana yang diterima, disetujui, dilarang, dibubarkan, kewenangan ada di pusat. Bukan kami," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) dalam rekaman suara yang diterima dan telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI terkait FPI. Menurutnya, Satpol PP baru bisa bergerak jika ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
"Tentu kita masih menunggu apa yang akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP kan menegakkan Perda, kemudian ketertiban umum dan lain-lain," ungkap Arifin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu sore.
Ia menyatakan pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan Kesbangpol mengenai hal ini. Sebab, sebagai organisasi kemasyarakatan, masalah FPI berada di bawah kewenangan Kesbangpol.
"Ini menyangkut Ormas mungkin pembinaan keormasan kan ada di bawah koordinasi Kesbangpol, nanti saya akan lakukan koordinasi dengan Kesbangpol lebih lanjut langkah-langkah apa yang bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai pembubaran FPI. Ia masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mewakili pemerintah membubarkan FPI. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku hari ini, Rabu (30/12).
Menurut Mahfud, FPI tak lagi punya kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas. Dengan ketiadaan legal standing, mantan hakim konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.
Menyikapi SKB tersebut, Kepolisian pun segera bergerak pada Rabu sore ke Petamburan, Jakarta Pusat yang merupakan markas DPP FPI.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pasukan polisi itu langsung menuju Gang Petamburan III, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pasukan aparat itu terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12). Selain polisi, juga terlihat pasukan TNI yang bersiaga di Jalan Petamburan Raya.
"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, sudah dilepas. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Tidak boleh ada aktivitas. Kami yakinkan markas tidak ada aktivitas," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di kawasan Petamburan III.
Ia menegaskan polisi akan terus menjaga untuk memastikan tak ada kegiatan juga pemasangan spanduk hingga stiker FPI setelah organisasi itu dilarang pemerintah.
"Nanti kita laksanakan [patroli]," katanya.
(dmi/kid)