Pengacara Sebut Edhy Prabowo Dekat dengan Atlet Badminton

CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2020 01:00 WIB
Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengaku belum mendengar dugaan uang korupsi mengalir ke dua atlet badminton yang dekat dengan kliennya.
Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengaku belum mendengar dugaan uang korupsi mengalir ke dua atlet badminton yang dekat dengan kliennya. (ANTARA/RENO ESNIR).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, menyebut kliennya dekat dengan dua atlet badminton. Namun, Soesilo mengaku hanya mengingat satu nama atlet yaitu Bellaetrix Manuputty yang diketahui merupakan peraih medali emas tunggal putri SEA Games Tahun 2013.

Sebelumnya, berkembang dugaan uang korupsi ekspor benur mengalir ke dua orang atlet badminton yang dekat dengan Edhy.

"Bella (Bellaetrix Manuputty) salah satunya, kemudian salah satunya lagi saya lupa, ada dua. Sering bermainlah, artinya olahraga ya," kata Soesilo di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Rabu (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya oleh awak media, Soesilo mengaku belum mengetahui ihwal dugaan soal dugaan aliran uang kepada dua atlet tersebut.

"Itu memang berkawan sama Pak Edhy, berkawan sebelum jadi menteri. Beliau kan suka badminton, itu saja. [Aliran uang] belum banyak hal terkonfirmasi," ujar dia.

Soesilo menuturkan pemeriksaan terhadap Edhy belum mengarah kepada substansi perkara. Kata dia, penyidik masih menanyakan perihal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Edhy selaku menteri.

"Masih belum banyak ke substansi. Sebenarnya baru ke identitas kemudian tupoksi sebagai menteri. Kemudian dia kenal Ainul Faqih [staf istri Edhy] kapan, kenal dengan Andreau [staf khusus Edhy] kapan, tugasnya apa, dan sebagainya," imbuh dia.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK terus mendalami mekanisme pengurusan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, penyidik juga menggali dugaan aliran uang eksportir benih lobster terhadap Edhy.

Sebab, temuan awal lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada Edhy melalui biaya kargo sebesar Rp1.800/ ekor benur.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Satu di antaranya ialah Edhy Prabowo.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER