Utang Kasus Besar KPK 2020, dari Harun Masiku hingga RJ Lino

ryn | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 19:33 WIB
KPK mengakui ada empat kasus besar yang belum terselesaikan di tahun 2020 yakni kasus yang melibatkan Harun Masiku, RJ Lino, Sjamsul Nursalim hingga e-KTP.
KPK mengakui masih punya utang empat kasus besar yang tak selesai di 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memiliki utang empat perkara korupsi yang menjadi perhatian publik namun penanganannya belum selesai.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango meyakini lembaganya akan menyelesaikan empat perkara dimaksud di tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.

"Masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan," kata Nawawi dalam jumpa pers Kinerja KPK Tahun 2020 di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi mengungkapkan empat perkara yang dimaksud. Pertama adalah terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4,58 Triliun.

Kasus ini masih menyisakan pekerjaan rumah lantaran KPK belum menangkap dua buron pasangan suami istri, Sjamsul dan Itjih Nursalim.

"Dengan diputusnya Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih ada dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut," imbuhnya.

Kedua, perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) sejak Desember 2015 lalu. Namun, hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Nawawi menyampaikan, KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemeliharaan.

"Dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," tutur Nawawi.

Ketiga mengenai kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks kader PDIP Harun Masiku.

Dari kasus ini, tiga tersangka sudah diproses hukum dan terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan tingkat pertama. Namun, teruntuk Harun, ia masih belum diketahui keberadaannya sejak menjadi tersangka pada Januari tahun ini.

Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK perihal proses pencarian Harun.

"Terhadap tersangka Harun Masiku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Dan hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/ monitoring keberadaan tersangka HM," tambah Nawawi.

Sementara kasus terakhir yang menjadi utang KPK dan disorot publik adalah terkait korupsi pengadaan KTP-elektronik yang menjerat pejabat legislatif maupun eksekutif. Di kasus ini, ada satu tersangka yang masih buron.

"Terhadap salah satu Tersangka Paulus Tanos hingga saat ini masih dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka PT yang diduga berada di luar negeri melalui koordinasi dengan CPIB dan kerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka," kata Nawawi.

(sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER