Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyayangkan pihak kepolisian yang melarang pihak Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers. Padahal, menurutnya, memberikan keterangan pers merupakan hak setiap warga negara.
Sugito mengaku heran pemerintah jadi bersikap represif terhadap gerak-gerik FPI. Sugito mengatakan FPI hanya ingin menyampaikan respons mengenai pembubaran FPI oleh pemerintah.
"Padahal konferensi pers terhadap pembubaran FPI itu kan hak DPP FPI untuk menyikapi, untuk menyampaikan, tapi ini sampai tidak diperbolehkan," ungkap Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sugito, meski telah dibubarkan, FPI berhak menyampaikan pendapatnya mengenai sikap pemerintah. Dia mengatakan itu merupakan hak dari anggota FPI yang juga warga negara Indonesia.
"Hak untuk menyampaikan pendapat itu adalah hak setiap warga negara. DPP FPI menyesalkan hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, CNNIndonesia.com sempat menerima undangan konferensi pers dari Sekretaris Umum FPI, Munarman mengenai respons atas pembubaran FPI. Penyampaian pernyataan ke media ini rencananya digelar di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) sore.
Namun, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto tidak mengizinkan Munarman menggelar konferensi pers di Petamburan. Polisi mengancam melakukan penangkapan terhadap FPI yang berkeras melakukan kegiatan.
Heru pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, sehingga, setiap kegiatan boleh ada lagi kegiatan FPI.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa FPI menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Pelarangan tertuang dalam surat keputusan bersama enam pejabat tinggi negara Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.