Pihak tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab mengklaim undangan pernikahan putrinya diberikan secara terbatas pada November lalu. Hanya 17 undangan yang dikirim.
Diketahui, pernikahan yang digelar di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat itu berbuntut panjang hingga Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menegaskan bahwa acara pernikahan itu juga telah mendapat persetujuan dari pemerintah kota setempat. Termasuk, kegiatan Maulid Nabi yang digelar oleh DPP FPI di tempat yang sama usai acara pernikahan rampung.
Kamil mengatakan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) pun bersedia hadir untuk menikahkan putri Rizieq Shihab. Acara juga selalu diiringi penerapan protokol kesehatan.
"Pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid19 DKI Jakarta," ucap Kamil.
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Rizieq mengaku tak menyangka akan banyak warga yang hadir dalam acara pernikahan. Namun, kata Kamil, warga yang hadir senantiasa diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, massa membludak karena Rizieq baru tiba di Indoesia usai menetap tiga tahun di Arab Saudi. Banyak massa yang ingin melihat langsung Rizieq, sehingga tercipta keramaian.
"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," ucapnya.
Dalam permohonan praperadilan ini, setidaknya ada 3 pihak sebagai Termohon. Mereka adalah Penyidik cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.
Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian. Akibat penggunaan pasal tersebut, Rizieq ditahan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lihat juga:Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari |
Pasal 160 KUHP berkenaan dengan penghasutan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara paling lama enam tahun.
Kemudian pasal 216 KUHP berkenaan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara paling lama empat bulan.
Lalu Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018, mengatur tentang sanksi bagi orang yang melanggar kekarantinaan kesehatan. PSBB termasuk bagian dari kekarantinaan kesehatan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara 1 tahun.