Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Segera Diadili

CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2021 22:31 WIB
Tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, segera disidang setelah berkas perkara selesai.
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa (tengah), berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Dia buron selama 17 tahun dan tertangkap di Serbia. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, segera disidang setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan berkas perkara pada Senin (4/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

"Telah melimpahkan perkara pidana atas nama tersangka Pauliene Maria Lumowa Als Erry Als Maria Pauliene Lumowa ke Pengadilan Tidaka Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria Pauline yang sempat menjadi buron selama belasan tahun tersebut bakal dihadirkan di depan meja hijau. Namun demikian, Odit belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai kapan waktu jadwal sidang perdana akan digelar.

Maria merupakan salah satu tersangka dalam pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun.

Ia kabur selama 17 tahun untuk menghindari jerat hukum. Maria berhasil ditangkap awal Juli 2019 di Serbia, dan kemudian diekstradisi oleh pemerintah Indonesia.

Selama dalam pelarian, Maria sudah berstatus sebagai warga negara Belanda.

Dalam kasus ini Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sempat mengatakan bahwa Maria terancam pidana penjara seumur hidup.

"Kami akan menerapkan Pasal terhadap saudari MPL dengan penerapan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU," kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 10 Juli 2019.

(mjo/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER