Jadi Tersangka Suap Rp5,85 M, Eks Bupati Muara Enim Ditahan

CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2020 22:17 WIB
Mantan Bupati Muara Eni Muzakir Sai ditahan Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5,6 M.
Ilustrasi penahanan. (Foto: iStockphoto/sakhorn38)
Palembang, CNN Indonesia --

Bupati Muara Enim periode 2009-2014 Muzakir Sai Sohar ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Senin (23/11).

Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp5,8 miliar ini, Muzakir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (12/11). Saat pemeriksaan rapid test, Muzakir reaktif sehingga pemeriksaan lebih lanjut ditunda dan berstatus sebagai tahanan kota.

Senin (23/11), Kejaksaan memeriksa Muzakir setelah dipastikan tidak terpapar Covid-19. Setelah lima jam diperiksa, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Muzakir keluar ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan terhadap Muzakir menyusul setelah para tersangka di kasus yang sama yakni Mantan Dirut PT Mitra Ogan HM Anjapri, Kabag Akuntan PT Mitra Ogan Yan Satyananda, serta Abunawar Basyeban selaku konsultan hukum yang terlebih dahulu ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengatakan perkara tersebut bermula saat PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban.

Hal itu terkait pengerjaan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap pada 2014. Nilai kontrak kerja sama tersebut senilai Rp5,85 miliar dengan sistem penunjukan langsung.

"Namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan oleh PTP Mitra Ogan. Perusahaan tetap membayarkan uang sejumlah kontrak yang dibayar melalui empat tahap ke rekening Abunawar namun segera ditarik oleh PTP," kata dia.

Uang tersebut kemudian ditukar ke pecahan mata uang US$400 ribu. PTP Mitra Ogan kemudian menyerahkannya kepada Muzakir secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2014 yang diduga merupakan suap.

Kejaksaan saat ini sudah melakukan penahanan terhadap Muzakir akan dilakukan hingga 1 Desember. Pihaknya akan melengkapi berkas ke pengadilan agar bisa segera disidangkan.

Sementara itu kuasa hukum Muzakir, Firmansyah membantah segala tuduhan tersebut. Dirinya bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah.

"Dalam pemeriksaan, klien saya sudah menjelaskan memang ada pertemuan antara perwakilan PTP Mitra Ogan dengan Pemkab Muara Enim semasa dia menjabat. Namun klien saya membantah sudah menerima pemberian apapun dari PTP Mitra Ogan," ujar Firmansyah.

Firmansyah menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan untuk mengurus pengajuan rekomendasi alih fungsi lahan di Muara Enim.

Infografis Deretan Calon Kepala DaerahInfografis Deretan Calon Kepala Daerah. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Namun, segala proses rekomendasi usulan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada yang menyimpang dari aturan yang berlaku.

"Rekomendasi usulan kepada menteri dilakukan sesuai prosedur. Usulan atau rekomendasi itu disetujui atau tidak, sudah jadi wewenang Kementerian Kehutanan. Saya tegaskan lagi, dalam pertemuan itu tidak ada pemberian apapun kepada klien saya," ungkap dia.

(arh/idz/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER