Narapidana kasus teorirsme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) usai 10 tahun menjalani masa tahanan sejak 2010. Ba'asyir disebut telah menjalani masa tahanan selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi dikutip dari Antara di Bandung, Senin (4/1).
Ba'asyir kali pertama ditangkap di Banjar, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010. Kala itu, pimpinan Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo itu diduga telah menunjuk Dulmatin sebagai pemimpin gerakan terorisme di Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Ba'asyir kala itu tak lama setelah polisi menangkap lima orang di Jawa Barat yang diduga tengah menyiapkan sebuah aksi teror di Mabes Polri dan sejumlah kantor keduataan dan hotel di Jakarta.
Menurut polisi, kelima orang tersebut adalah organisasi Jamaah Ansharut Tauhid, sebuahg organisasi yang dibentuk oleh Ba'asyir.
Penangkapan itu menjadi kali ketiga bagi Ba'asyir setelah pada Maret 2005 Ba'asyir dinyatakan bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara atas konspirasi serangan bom Bali 2002. Ia sempat diduga terlibat dalam serangan bom Bali II, namun tak terbukti. Ba'asyir kemudian bebas pada 2006.
Ba'asyir juga sempat menjadi tahanan di masa Orde Baru. Bersama teman seperjuangannya, Abdullah Sungkar, Ba'asyir dituduh bersalah karena menolak asas tunggal Pancasila dan melarang hormat pada bendera Merah Putih. Ia menyebut itu perbuatan syirik.
Akhirnya, Ba'asyir mendekam di bui kali pertama dengan vonis 9 tahun penjara. Pada 1985 saat Ba'asyir dan Abdullah menjadi tahanan rumah, keduanya melarikan diri ke Malaysia.
Di Malaysia, nama Ba'asyir ramai disebut terlibat banyak dengan gerakan organisasi radikal bahkan konon terafiliasi dengan Al-Qaeda. Meski ia menolak, namun nama Ba'asyir masuk ke dalam laporan badan intelijen Amerika Serikat (CIA).
Ia kembali ke Indonesia saat Orde Baru di bawah Soeharto runtuh, dan kemudian melibatkan diri dalam organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang berniat untuk menegakkan syariat Islam.
![]() |
Sejak saat itu, namanya tak lepas dari jerat kasus terorisme di tanah air. Pada 8 Agustus 2002, saat MMI menggelar kongres I di Yogyakarta, ia terpilih sebagai ketua Mujahidin, sebelum kemudian ia ditangkap dan dibebaskan pada 2006.
Ia kembali ditangkap empat tahun kemudian pada 2010, dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
Ba'asyir sempat mengajukan PK pada 2015 silam, namun ditolak Mahkamah Agung pada pertengahan 2016. Ia kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur dari yang semula ditahan di Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Dua tahun di Lapas Gunung Sindur, pada 2018, Presiden Joko Widodo sempat berencana akan membebaskan Ba'asyir. Di waktu yang bersamaan, ia juga mulai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Di sela kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Jokowi mengatakan mengatakan pembebasan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.
"Memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," katanya.
Namun, Ba'asyir kala itu batal bebas lantaran menolak memenuhi syarat untuk berikrar kepada Pancasila. Ia menolak menandatangani dokumen ikrar setia pada Pancasila lantaran di dalamnya juga berisi poin pengakuan bersalah atas tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, kala itu menyebut Ba'asyir enggan sepakat lantaran mengaku tidak pernah melakukan pidana terorisme, yakni perencanaan dan pendanaan latihan militer di Janto, Aceh.
Sejak Desember tahun lalu, Ba'asyir juga mulai kembali dirawat di RSCM. Kini, jelang pembebasan murni pada Jumat (8/1), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto menyebut kondisi kesehatan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir sempat menurun jelang bebas murni.
"Beberapa waktu lalu sempat dirujuk di RSCM, 24 November sampai dengan 10 Des 2020, setelah itu membaik, jadi kembali lagi ke Lapas khusus Gunung Sindur," ujarnya.
(thr/psp)