Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengungkapkan asal-usul uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti menyewa apartemen, membeli sejumlah barang mewah, hingga biaya perawatan kecantikan.
Pinangki mengatakan uang tersebut berasal dari simpanan harta almarhum suaminya yang pertama, Djoko Budiharjo. Ia mengungkapkan total simpanan uang almarhum yang juga seorang jaksa itu mencapai Rp40 miliar.
"Terakhir setelah dikurangi 2015 itu sekitar 3 juta gabungan USD dan Singapura dolar. Total sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan USD," kata Pinangki saat menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lantas meminta bukti yang menyatakan bahwa harta tersebut merupakan simpanan almarhum, bukan dari sumber lain. Menjawab itu, Pinangki menyatakan akan mencantumkannya dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Nanti di pledoi saya akan jelaskan," ungkap Pinangki, yang memiliki posisi terakhir sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan itu.
Dalam sidang ini, Pinangki diketahui tidak mencantumkan harta tersebut ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.
"Posisi LHKPN sudah saya laporkan tapi laporannya tidak lengkap. Jadi, ada email dari KPK mengatakan tidak lengkap. Memang ada yang belum saya lengkapi," imbuhnya.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019. Tercatat, Jaksa yang sudah berkarier selama 15 tahun itu memiliki harta senilai Rp6,8 miliar.
Rincian hartanya terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak. Untuk harta tidak bergerak, yakni tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Barat dan Bogor. Nilai keseluruhan tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp6.008.500.000.
Eks dosen di Universitas Jayabaya dan Universitas Trisakti ini juga memiliki aset bergerak berupa tiga kendaraan roda empat atau mobil senilai Rp630juta.
Selain itu, Kas dan Setara Kas bernilai Rp200 juta. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp6.838.500.000.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perbuatan suap menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil BMW X5 warna biru, membayar sewa apartemen di Amerika Serikat dan Jakarta, membayar dokter home care, hingga perawatan kecantikan mahal.
(ryn/arh)