Suami Pinangki Dicecar Pengeluaran Istri yang Tak Sesuai Gaji

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 18:23 WIB
Pelbagai pertanyaan jaksa penuntut umum ke suami Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf mengenai pengeluaran dan gaji sang istri berujung pada jawaban tidak tahu.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Suami terdakwa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Yogi dicecar beragam pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) KMS Roni. Salah satunya, soal pengeluaran Pinangki yang dinilai tidak seimbang dengan pendapatan bulanannya.

Pinangki disebut memiliki pengeluaran Rp74 juta per bulan, sedangkan pendapatan bulanannya sebagai jaksa menurut keterangan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Karyawan Kejagung Agung Wahyu Adi Prasetyo hanya sekitar Rp19 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara tidak cari tahu sebulan pengeluaran 74 juta dari terdakwa, saudara bertanya tidak?," tanya JPU kepada Yogi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Yogi pun mengaku tak tahu-menahu. Ia berdalih selama ini keduanya konsisten tidak mencampuri urusan penghasilan satu sama lain.

Hal tersebut menurut Yogi, sesuai perjanjian pranikah yang disepakati saat melangsungkan pernikahan 1 November 2014 silam, yakni mengenai pengaturan pemisahan harta ketika berumah tangga.

"Baik, saya tidak mengetahui pasti, yang jelas dia lebih tinggi dari saya take home pay-nya Rp18 juta kalau tidak salah," jawab Yogi.

Yogi mengatakan, gaya hidup mewah Pinangki sudah terlihat jauh sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Dia menduga, Pinangki mendapatkan harta peninggalan dari almarhum mantan suami yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Djoko Budihardjo.

Namun ketika jaksa menanyakan detail besaran peninggalan mantan suami Pinangki tersebut, mulai dari warisan aset hingga bentuk fisik peninggalan, Yogi menyatakan tidak tahu. Kendati ia mengakui bahwa sewa bulanan apartemen selama ini dibayar oleh Pinangki. Meski Yogi pun kembali menyatakan tidak mengetahui besaran uang sewa per bulannya.

"Dari awal kenal sudah tinggal di apartemen Essence Darmawangsa, kalau lihat di Juli saya paham, tapi kalau penuntut umum lihat-lihat ke belakang, lalu tanya dari mana? Ya karena beliau punya simpanan dari almarhum suami pertama," tutur Yogi.

Ia pun memastikan, sejauh ini Pinangki tidak memiliki usaha atau bisnis lain. Menurutnya, selama ini Pinangki hanya berprofesi sebagai seorang jaksa yang terkadang mengisi aktivitas sambilan sebagai pengisi seminar.

"Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada bisnis. Kalau terdakwa yang saya tahu terdakwa suka jadi dosen isi materi di seminar," terang dia.

Lebih lanjut, Yogi mengaku tak mengenal orang-orang di lingkar pertemanan Pinangki yang juga terjerat kasus ini. Termasuk Djoko Tjandra maupun Anita Kolopaking.

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan tidak mengetahui aktivitas lain yang dikerjakan Pinangki di luar negeri. Sepengetahuannya, Pinangki beberapa kali pergi ke Singapura untuk mengajak orang tuanya berobat.

Pernyataan serupa disampaikan mengenai pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 lalu. Yogi mengaku tidak tahu dan saat itu tidak berinisiatif untuk bertanya lebih lanjut.

"Waktu itu, saya tahu dia akan keluar negeri 19 dan 25 November, waktu saya tanya 'bukan urusan kamu' saya tahu dia ke luar negeri tapi tidak tahu ke mana," kata Yogi.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia

Pinangki, lanjut Yogi, hanya sempat mengutarakan rencana untuk berangkat ke Amerika Serikat pada Desember 2020 atau Januari 2021 untuk pengobatan alergi dingin yang diduga merupakan sinus, hingga perawatan estetik pada wajah.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Pinangki diduga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang ini dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Pembahasan fatwa MA disebut terjadi saat pertemuan pada 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra, Rahmat, Anita dan Pinangki.

(khr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER