Bupati Bogor Wajibkan Penjemput Baasyir Bawa Hasil Tes Covid

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 15:05 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin tak mau ada pelanggaran protokol kesehatan saat penjemputan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur.
Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan keluarga dan simpatisan membawa hasil tes virus corona saat menjemput Abu Bakar Baasyir yang bebas dari Lapas Gunung Sindur pada 8 Januari mendatang (Sachril)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin keluarga maupun simpatisan membawa hasil tes cepat virus corona (Covid-19) atau rapid test antigen jika ingin menjemput Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur.

Diketahui, narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bebas pada Jumat mendatang (8/1).

"Banyak yang datang ya terpaksa harus ikuti prokes (protokol kesehatan) dan surat rapid antigen. Jadi diperiksa dulu, ini pasti dari luar (Bogor)," kata Ade mengutip Antara, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengimbau kepada simpatisan Abu Bakar Baasyir agar tidak membuat kerumunan. Dia tidak mau ada pelanggaran protokol kesehatan seperti yang melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung beberapa waktu lalu.

"Nanti yang susah kita juga, jadi mudah-mudahan mengerti, jangan banyak bawa orang. Harus ada jaminan ya hasil rapid antigen itu," terang Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Terpisah, Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan bahwa keluarga akan membatasi orang yang ingin ikut menjemput di Lapas Gunung Sindur.

Keluarga juga akan membatasi orang yang ingin menyambut Abu Bakar Baasyir di kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kami memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kami juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap Abdul Rahim.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, memastikan pembebasan Baasyir itu telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER