Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bakal tetap memantau kegiatan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir usai dibebaskan pada Jumat (8/1) mendatang.
Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris memastikan bakal tetap menjalin komunikasi dengan Ba'asyir. Meskipun kata dia, Ba'asyir sempat menolak mengikuti program deradikalisasi selama mendekam di penjara pada 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan tersebut, lanjut Irfan, tak lantas membuat hubungan antara lembaganya dengan Ba'asyir terputus.
"Sementara, perintah pimpinan untuk bersilahturahmi dengan ABB [Abu Bakar Ba'asyir]," kata Irfan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/1).
"Sebagai warga negara Indonesia kan, terlepas dia ikut atau tidak program deradikalisasi, kan tidak mungkin langsung kami katakan tidak berkomunikasi. ... Beliau adalah warga negara, beliau adalah ulama, beliau adalah orang tua. Tentu harus kita hormati karena dia sudah sepuh juga," tutur dia lagi.
Irfan pun tak mempermasalahkan penolakan tersebut lantaran menghormati dan menghargai keyakinan yang dipegang Ba'asyir. Meski, ia tak merinci bentuk komunikasi dan pemantauan itu akan seperti apa.
Lebih lanjut ia menambahkan, BNPT juga bakal lebih gencar memberikan pemahaman ke publik agar terhindar dari paparan ekstremisme. Secara teknis, menurut Irfan, lembaganya bertugas melakukan kontra-radikalisme agar masyarakat terhindar dari afiliasi jaringan teroris.
"Bukan hanya sekitarnya [Ba'asyir], seluruh warga negara ini kalau ada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan Pancasila tentunya kita harus lakukan pendekatan," kata dia.
Kendati Irfan pun tak mendetailkan program kontra-radikalisme yang dimaksud. Hanya saja ia menyebut tak ada materi khusus untuk Abu Bakar Ba'asyir.
"Tidak ada, beliau kan lebih paham dan lebih yakin apa yang dia pahami, ketahui menurut tafsirannya. Tapi kan itu tidak sesuai dengan rambu-rambu konsensus berbangsa. Kita ketemu saja alhamdulillah, syukur," ungkap Irfan.
Dia juga belum mampu menjelaskan secara rinci kondisi pemikiran Ba'asyir terkini terkait paham ekstremisme.
![]() |
Sebagai informasi, Ba'asyir bakal dinyatakan bebas murni pada Jumat (8/1). Dia telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Salah satu pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat tindak pidana terorisme pada 16 Juni 2011. Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Acmad Michdan menyatakan kliennya akan langsung pulang ke kediaman pribadinya di Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah usai dibebaskan.
Michdan mengungkapkan, Ba'asyir akan beristirahat di rumahnya. Ia pun berpesan kepada para pendukung dan para tokoh agama yang hendak menemui Ba'asyir untuk bersabar.
"Iya [pulang ke rumah], di Pesantren Ngruki, di Sukoharjo, kan rumahnya di sana," kata Michdan kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/1).