Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman bakal berkantor di Polsek mulai Senin (11/1) mendatang. Langkah ini menyusul kebijakan pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2020.
"Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya sepakat mulai Senin nanti akan berkantor di polsek-polsek," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Yusri tak menjelaskan, kantor Polsek mana yang akan ditempati Fadil dan Dudung. Dia hanya menyebut, polsek yang akan dijadikan kantor berada di wilayah zona merah Covid-19.
Dijelaskan Yusri, langkah Fadil berkantor di Polsek itu bertujuan memantau langsung proses penanganan pandemi Covid-19. Termasuk, penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Harus fokus semua dari tingkat bawah, dari Babinsapolsek, Polres bersama Danramil juga sama. Ini akan ditinjau langsung oleh pak Kapolda dan Pangdam Jaya," tutur Yusri.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari.
![]() |
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM dipilih pemerintah alih-alih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini sudah ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, PPKM diterapkan karena pemerintah menganggap kedisiplinan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan.
Sebab, berdasarkan pengalaman, ketika pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada pertengahan September 2020, kasus aktif Covid-19 bisa ditekan sebanyak 54 ribu selama kurang lebih 1,5 bulan.
Lihat juga:Dua Pekan Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali |