Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait kebijakan baru pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali demi mengerem laju penyebaran Covid-19 yang kian tinggi.
Informasi itu diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat hadir dalam bincang-bincang yang digelar BNPB dan disiarkan langsung melalui akun resmi YouTube lembaga tersebut.
"Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah," kata Riza melalui siaran langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riza, isi Pergub tak beda jauh dengan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat soal PPKM Jawa-Bali. Anies menyesuaikan jeda waktu PSBB Transisi dan aturan-aturan yang berbeda dengan kebijakan yang sebelumnya diterapkan di Jakarta dengan aturan baru pemerintah itu.
"Sesuai dengan kebijakan pusat. Jadi 11 sampai 25 [Januari] dan poin-poin substansinya kita sesuaikan. Umpamanya tadinya [PSBB Transisi], kantor itu 50 persen. Sekarang di kantor itu tinggal 25 persen. Yang makan di tempat, 50 persen sekrg 25 persen," terang Riza.
Penyesuaian itu pun, kata Riza, ditempuh Pemprov DKI Jakarta. Apalagi mengingat sebelumnya Pemprov DKI juga berniat memperketat kebijakan PSBB Transisi setelah melihat lonjakan kasus yang cukup tinggi.
"Apa yang jadi kebijakan pusat itu memang harapan dan keinginan kita yang memang ingin kita sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Riza juga mengungkapkan bahwa Anies memang sempat ingin menekan rem darurat PSBB Transisi. Namun hal itu urung dilakukan usai pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan PPKM Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM Jawa Bali diumukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Airlangga telah menegaskan PPKM Jawa bali yang akan diterapkan 11 hingga 25 Januari ini murni untuk menekan laju penyebaran virus corona di tanah air, khususnya pasca libur panjang Natal dan Tahun baru.
Namun Airlangga menegaskan kebijakan teranyar ini bukanlah karantina wilayah atau lockdown, melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.
"Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan," kata Airlangga.