Kejaksaan Agung memulai penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dari awal setelah sempat ditangani oleh Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, menuturkan bahwa pengusutan kasus itu dimulai dari awal lantaran ketentuan dalam undang-undang menyatakan bahwa Kejaksaan tidak dapat meneruskan proses yang telah dilakukan oleh institusi kepolisian.
"Nanti dipelajari, kemudian ambil kesimpulan mau mulai dari mana. Kalau lanjutkan itu tidak boleh karena lembaganya beda," kata Ali kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kata dia, substansi penyidikan yang sudah ditelusuri oleh kepolisian akan menjadi bahan rujukan bagi Kejaksaan. Kata dia, bukan tidak mungkin saksi-saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian akan ditelusuri ulang.
Sejauh ini, kata dia, penyidik Kejagung belum dapat menentukan status perkara tersebut. Ali menyebutkan bahwa anak buahnya masih mempelajari materi yang dikumpulkan Polri.
"Iya (saksi-saksi akan diperiksa lagi), tapi materi sama tidak apa-apa kan," tambahnya.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polri. Setidaknya, ada tiga Laporan Polisi yang didalami oleh kepolisian.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Kejagung sendiri mengaku sudah mengantongi hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara.
"Kami sudah mendapatkan tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp17 triliun," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (22/12).
Burhanuddin belum dapat merinci lebih jauh terkait posisi kasus korupsi yang terjadi di Asabri. Hanya saja, dia meyakini bahwa pola tindak pidana yang terjadi dalam perkara itu dan Jiwasraya serupa.
"Kami kan sudah pengalaman, dan pengalaman asuransi Jiwasraya dan hampir sama ini polanya. Perbuatannya hampir sama, namun kebetulan orangnya juga sama," kata dia.
(mjo/ayp)