Tempat Tidur ICU Pasien Covid-19 di Yogyakarta Tersisa 19

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2021 14:35 WIB
Tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di ruang isolasi rumah sakit di Yogyakarta mencapai 92 persen, sementara ICU terisi 75 persen.
Ilustrasi. Petugas membantu salah satu kerabat untuk menghubungi pasien Covid-19. (Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketersediaan tempat tidur di ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk pasien Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersisa 19 buah.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih menjabarkan terdapat total 76 tempat tidur dari 27 rumah sakit rujukan di wilayah ini. Namun 75 persen di antaranya sudah terisi dan hampir penuh.

"TT [tempat tidur] critical, ketersediaan 76, penggunaan 57, sisa 19," kata Berty Murtiningsih dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat tidur ICU ini disediakan untuk pasien Covid-19 yang membutuhkan penanganan khusus dan lebih intens. Tapi bukan hanya tempat tidur ICU, Berty menuturkan tempat tidur di ruang isolasi pasien Covid-19 pun mengalami kondisi serupa.

Tingkat keterisian tempat tidur di ruang perawatan isolasi Covid-19 mencapai 92,8 persen per Kamis (7/1).

"TT [tempat tidur] non-critical, ketersediaan 641, penggunaan 595, sisa 46," ujar dia.

Atas kondisi tersebut, menurut Berty, terbuka kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk menambah tempat tidur perawatan pasien Covid-19.

"Sudah dan sedang dilakukan penambahan TT [tempat tidur] dan relawan Nakes [Tenaga Kesehatan] secara bertahap," tambah Berty.

Jika merujuk data harian yang dilaporkan Satgas Penanganan Covid-19, penambahan kasus di Yogyakarta pada Kamis (7/1) sebanyak 355 pasien.

Tambahan itu membuat akumulasi kasus Covid-19 di DIY menjadi 13.967 kasus. Dari jumlah ini tercatat 9.373 orang dinyatakan sembuh dan 301 orang meninggal dunia.

Adapun pada Kamis lalu juga, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Instruksi itu diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di DIY dan menyasar lima pimpinan Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.

Beberapa poin dalam instruksi itu di antaranya Sultan menginstruksikan Bupati/Wali Kota di DIY membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ia juga memerintahkan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara dalam jaringan (daring/online).

(yoa/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER