Polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang, Kapubaten Bekasi, Minggu (10/1). Pihak manajer pun diperiksa.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan waterboom itu sebenarnya tetap beroperasi selama pandemi Covid-19. Namun, pengunjung hanya 250 sampai 500 orang dari total kapasitas sekitar 7.000-an orang.
"Nah kemarin itu rupanya pengelola waterboom itu melakukan inovasi yaitu dengan cara tiket masuk didiskon dari harga tiket normal Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu," tutur Sukadi saat dihubungi, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah penjualan tiketnya pun secara online ya kita tidak tahu, nah rupanya dengan harga tiket Rp10 ribu masyarakat berbondong-bondong lah ke situ," imbuhnya.
Sukadi menuturkan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak waterboom terkait kerumunan pengujung tersebut. Yakni, Ike selaku General Manager dan Dewi selaku Manajer Ticketing.
Keduanya, kata Sukadi, juga dimintai keterangan ihwal promosi penjualan tiket yang didiskon secara besar-besaran tersebut.
"Saya terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait kekarantinaan kesehatan," ujarnya.
Namun, disampaikan Sukadi, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
"Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari Krimsus Polres Metro Bekasi," kata Sukadi.
Selain sanksi pidana, pihaknya menutup sementara waterboom tersebut.
"Sanksinya juga sekarang Pak Kapolres, Bupati sama Dandim mendatangi waterboom untuk ditutup sementara, itu sanksinya," ucap Sukadi.
Sementara itu, pihak Waterboom Lippo Cikarang masih belum berkomentar banyak ihwal pembubaran pengunjung oleh kepolisian.
"Nanti kita akan update press release-nya. Nanti mohon tunggu update-nya aja ya. Kita sekarang lagi ada dari manajemen mau bikin press release-nya," ucap salah satu petugas di Waterboom Lippo Cikarang yang mengaku bernama Ani, yang dihubungi via nomor telpon resmi.
(dis/arh)