Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah itu selama dua pekan mulai 11-25 Januari mendatang.
Pemkot Bekasi hanya mengizinkan aktivitas jual beli di losmen, kios, atau losmen bagi pasar tradisional maupun milik pemerintah selama PPKM. Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan, dan perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," demikian dikutip SE tersebut.
Namun demikian, larangan berjualan bagi PKL, seperti disebut SE, dikecualikan bagi PKL di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, pasar Bantargebang dan pasar Kranggan. Di lokasi-lokasi itu hanya dilakukan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 21.00-05.00 WB.
Selain itu, PPKM Kota Bekasi juga membatasi jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha. Jam operasional dibatasi mulai pukul 7.00-19.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan rutin disemprot disinfektan.
Sementara, PPKM Kota Bekasi masih mengizinkan makan di tempat dengan syarat pegawai restoran atau tempat makan melakukan rapid test secara berkala buat karyawan, di samping tetap menyediakan fasilitas protokol kesehatan.
"Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan
suhu di bawah 37 derajat selsius," katanya.
Aturan tersebut termasuk berlaku bagi tempat hiburan atau rekreasi. Pengelola juga diharuskan mencantumkan sosialisasi pola hidup bersih yang mudah dilihat pengunjung.
"Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung".
(thr/wis)