PNS di Aceh Dilarang Gelar Pesta Perkawinan Selama Pandemi

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2021 05:41 WIB
Aturan larangan bagi ASN itu dimuat dalam instruksi yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin (11/1).
Ilustrasi perkawinan. (morgueFile/earl53)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Pemprov Aceh mengeluarkan instruksi bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) di wilayah tersebut untuk tak menghadiri juga menggelar pesta perkawinan selama pandemi Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, membenarkan soal instruksi yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah hari ini, Senin (11/1).

Instruksi itu diberi nomor 01/INSTR/2021 tentang ASN dilarang menghadiri dan menyelenggarakan pesta perkawinan yang menimbulkan kerumunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama," ujar Taqwallah.

Taqwallah menerangkan lewat instruksi itu seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga kontrak untuk tidak pula mengikuti kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti ke warung kopi dan acara resepsi lainnya.

Menurutnya, ASN di pemerintah Aceh harus menjadi contoh baik dalam masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona.

"Kondisi pandemi dunia kian melonjak, namun pekerjaan dan tugas kita harus tetap berjalan, karena itu aktivitas kita harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan," ujar Taqwallah.

Jika instruksi tersebut dilanggar ASN, kata Taqwallah, pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh atasan langsungnya.

Selain itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk disiplin menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di lingkungan kerja dan aktivitas harian lainnya.

Penerapan tersebut dianggap penting sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona.

(dra/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER