Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menjelaskan tujuh tahap proses kehalalan vaksin Covid-19 asal China, Sinovac, yang telah disuntikkan ke Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Negara, Rabu (13/1).
Dari informasi yang disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tujuh tahap itu dimulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan fatwa.
"Ada tujuh proses sebagaimana disampaikan kepala BPJPH yang harus dilalui, mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan fatwa MUI, dan juga penerbitan sertifikat halal," kata Zainut dalam prosesi penyerahan sertifikat halal ke Bio Farma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya, lanjut Zainut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga telah melakukan audit langsung ke China.
"LPPOM juga telah melakukan audit ke China dengan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk," katanya.
Dia memastikan, usai melalui tujuh tahap tersebut, vaksin Sinovac dipastikan halal, suci, dan aman digunakan. Bukan hanya oleh umat Islam, namun juga oleh seluruh pemeluk agama.
Merinci pernyataan Zainut, Kepala BPJPH MUI Sukoso menerangkan, proses pengecekan vaksin Covid-19 Sinovac telah dimulai sejak 9 Oktober 2020.
Bio Farma kala itu mengajukan surat permohonan sertifikat halal lewat surat elektronik (e-mail) yang kemudian diterima MUI. BPJPH kemudian menerbitkan tanda terima pendaftaran pada 14 Oktober 2020.
Proses itu berlanjut dengan pemeriksaan produk oleh LPPOM MUI secara paralel usai pendaftaran diterima BPJH.
Proses uji kehalalan atau pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu tak lebih dari tiga bulan.
MUI lantas menetapkan vaksin Sinovac tersebut halal pada 11 Januari dan menerbitkan fatwa halal lewat Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kehalalan Vaksin Sinovac pada keesokan harinya.
"Tanggal 12 Januari 2021 BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari MUI. Tanggal 13 Januari ini dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada Bio Farma Persero," kata Sukoso dalam pemaparannya.
Dia menegaskan, penerbitan fatwa halal vaksin Sinovac telah memenuhi ketentuan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.
Sesaat usai penyerahan sertifikat halal Sinovac ke Bio Farma, terpisah, Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik dosis pertama vaksin Covid-19.
(thr/psp)