Manager Station Automation Operator System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi, mengatakan nama buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra pernah tercatat sebagai penumpang maskapai tersebut untuk perjalanan domestik pada 2020.
Dalam data tersebut, sambungnya, nama yang tercatat adalah 'Joko Soegiarto Tjandra'.
"Total manifes ada banyak, saya lupa jumlah pasti. Kalau untuk terkait atas nama Djoko Tjandra, di situ kalau enggak salah ada dua manifes," kata Oki saat menjadi saksi untuk terdakwa Djoko S. Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oki juga menemukan manifes penerbangan atas nama Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Andi Irfan Jaya, dan Rahmat. Adapun rute penerbangan adalah Jakarta-Kuala Lumpur.
Dalam persidangan kasus ini, diketahui nama-nama tersebut mengetahui seputar perencanaan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjadi akar masalah sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra.
"Untuk yang saya sampaikan tadi proses penerbangan domestik. Manifes Bapak Djoko Tjandra adalah penerbangan domestik," imbuhnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Oki, terungkap catatan penerbangan Djoko Tjandra untuk rute Pontianak-Cengkareng pada 20 Maret dan 10 April 2020. Hanya saja, Oki mengaku tidak bisa memastikan apakah itu benar-benar terdakwa Djoko Tjandra atau orang lain yang memiliki nama serupa.
Sementara itu, Djoko membantah keterangan Oki. Bantahan tersebut merujuk kepada nama di e-KTP yang tertulis Joko Soegiarto Tjandra, bukan Djoko Tjandra.
"Di sini saya melihat bahwa nama Djoko Tjandra, ya, boleh dikata mirip. Tapi sebenarnya tidak mirip, kenapa? Karena Anda tidak memperhatikan nama jelasnya saya. Nama jelas saya itu Joko tanpa D. Joko Soegiarto Tjandra. Di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap, tidak bisa dipenggal jadi dua, dari tiga," ucap Djoko.
"Itu di dalam semua boarding pass dan sebagainya, dan itu sesuai dengan KTP. Tidak dengan apa yang Anda katakan di sini, itu sama sekali tidak mirip," lanjut dia.
Seiring proses penanganan perkara ini, Djoko diketahui beberapa kali pergi ke Pontianak. Hal itu diketahui dari surat jalan Djoko tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Keduanya telah divonis bersalah dalam kasus pemalsuan sejumlah surat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan untuk kasus ini, Djoko diadili atas perbuatan suap.
Djoko Tjandra didakwa menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, dengan uang US$500 ribu.
Suap itu berkaitan dengan pengurusan fatwa MA yang direncanakan sebagai 'kendaraan' untuk meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali, yakni dua tahun penjara.
(ryn/kid)