Jokowi Teken PP SDM Pertahanan, Atur Mobilisasi Rakyat

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Jan 2021 04:32 WIB
Dalam PP 3/2021 yang diteken Jokowi pada 12 Januari lalu, diatur soal tata laksana komponen cadangan hingga mobilisasi warga untuk pertahanan negara.
Peserta pendidikan dan pelatihan bela negara berjalan menaiki bukit di Bukit Kebon Ayu, Lombok Barat, NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, salah satunya mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara. Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan.

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi," bunyi pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 yang CNNIndonesia.com akses dari jdih.setneg.go.id, Jumat (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 1 poin 14 dijelaskan bahwa mobilisasi adalah pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Pasal 88 mewajibkan presiden berkonsultasi dengan DPR sebelum mobilisasi. Pasal 89 mewajibkan presiden mengumumkan secara terbuka ke publik saat menerapkan mobilisasi.

Mobilisasi dilakukan kepada warga yang telah tergabung dalam Komponen Cadangan. Mereka akan membantu kerja TNI yang merupakan Komponen Utama.

"Komponen cadangan ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional Indonesia," bunyi pasal 91 ayat (1).

Sementara itu, ada pula aturan soal demobilisasi. Pada pasal 1 poin 15, dijelaskan demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

Selain mobilisasi dan demobilisasi rakyat, pada peraturan pelaksanaan itu pun diatur soal penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Kemudian pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.

PP itu sendiri diterbitkan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER