Wali Kota Bogor, Bima Arya berharap agar kasus hasil swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat yang menyeret Rizieq Shihab dapat segera dituntaskan kepolisian. Bima menuturkan penanganan kasus itu tak terkait urusan politik.
Diketahui, dalam perkara ini Rizieq bersama dengan menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat telah menjadi tersangka lantaran diduga menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 dalam penanganan pandemi.
"Kami ingin tuntas juga sekaligus ingin menuntaskan kepada publik, biar publik itu klir, ini tidak ada urusan politik," ucap Bima kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima mengatakan dalam pemeriksaan ini, ia hadir sebagai saksi pelapor terkait kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu diusut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Satgas Covid-19 di wilayah Bogor. Bima pun menegaskan laporan tersebut dibuat sesuai dengan aturan yang jelas.
"Setiap langkah Satgas itu kan ada landasannya, aturannya agar tidak keluar dari koridor itu," ucap Bima.
"Murni melaksanakan tugas satgas," tukas dia.
Bima terpantau datang ke markas Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) siang, sekitar pukul 13.45 WIB dengan didampingi oleh sejumlah jajarannya.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga tersangka yang dijerat. Mereka ialah mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Merek bertiga diduga telah menghambat kinerja Satgas Covid-19 dengan menutup-nutupi hasil swab tes Rizieq Shihab selama menjalani perawatan. Bahkan, Rizieq dituduhkan telah menyebarkan informasi bohong terkait kondisi kesehatannya ke publik.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.