Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Andi Irfan Jaya dalam kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh mantan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S. Tjandra.
Majelis hakim menilai eks politikus Nasdem itu terbukti bersalah karena menjadi perantara suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
"Menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan korupsi dilakukan," ujar ketua hakim IG Eko Purwanto dalam amar putusannya, Senin (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun," imbuhnya.
Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Andi Irfan selaku terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Andi Irfan disebut hakim juga berbelit-belit saat memberi keterangan dalam persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan di antaranya, Andi Irfan bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim pun menimbang Andi Irfan yang masih memiliki tanggungan anak kecil. Lanjut Hakim, Andi Irfan juga tak menikmat hasi tindak pidana yang dilakukannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," ujar hakim.
Dalam amar putusannya, Andi Irfan terbukti melanggar dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHAP.
Ia juga disebut melanggar Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masa vonis itu, dengan demikian lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. JPU dalam sidang yang digelar pada 28 Desember lalu menuntut Andi Irfan dengan hukuman 2,5 tahun penjara.