DPRD Minta Pemprov Atur Kriteria Pasien Covid Non-DKI

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2021 19:06 WIB
Kategorisasi disarankan lebih spesifik dengan cara membagi pasien tanpa gejala atau bergejala ringan agar tak diisolasi di RS rujukan di DKI Jakarta.
Suasana tempat isolasi pasien OTG virus Covid-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuat kriteria khusus bagi pasien Covid-19 yang berasal dari luar Jakarta.

Saran ini diutarakan Iman seiring semakin meningkatnya keterisian rumah sakit rujukan Covid di Jakarta.

"Memang harus ada juga kriteria-kriteria yang bisa diterapkan. Andaikan bisa dibawa, dirujuk ke rumah sakit dia berada (tinggal), bisa dijamin tidak akan parah dalam perjalanannya, kembalikan ke daerah asalnya untuk dirawat," kata Iman saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi bukan dilepaskan. Kalau memang sudah enggak ada (RS rujukan di daerah asal) harus dibantu, begitu," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mencatat tingkat keterisian rumah sakit rujukan di Jakarta sudah mencapai 87 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 persen merupakan pasien yang berasal dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Menurut Iman, hal tersebut memang tak dapat dihindari. Pada prinsipnya, Pemprov DKI juga harus membantu pasien Covid tanpa memandang daerah asal.

"Namanya ini pandemi, tidak pilih-pilih siapa orangnya, pasti bisa kena. Kalau dia di wilayah Jakarta, harus bisa dibantu, ya kan, tidak terkecuali warga mana," ujarnya.

Selain itu, Iman juga menyarankan agar Pemprov DKI mulai mengkategorisasikan pasien Covid yang perlu ditangani di rumah sakit. Menurutnya, dengan tingkat keterisian yang hampir penuh itu, tidak semua pasien positif Covid harus ditangani RS rujukan.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, kategorisasi tersebut bisa dengan cara membagi pasien tanpa gejala atau bergejala ringan agar tak diisolasi di RS rujukan, sehingga RS rujukan hanya menangani pasien Covid yang bergejala berat dan memiliki komorbid.

"Siapkan hotel-hotel kelas 3, kelas melati yang bisa digunakan untuk gejala ringan, yang kategori sedang-berat masuk RS, yang ringan jangan ke RS," tutur Iman.

"Yang saya belum bisa melihat, apakah itu sudah dijalankan oleh Dinkes atau belum. Jangan hanya gejala ringan sedikit masuk RS, yang sebenarnya bisa ditempatkan oleh yang gejala berat," ujarnya menambahkan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak di sisi lain mendorong agar Pemprov DKI mulai membagi rumah sakit rujukan. Menurutnya, Pemprov bisa merujuk pasien-pasien Covid bergeja berat ke RS rujukan yang sudah berpengalaman dalam menangani pandemi selama 11 bulan terakhir.

"Yang berat masukkan ke RS yang sudah terlatih 11 bulan ini. Yang (bergejala) ringan masukkan ke swasta aja," ujar Gilbert.

Sementara, bagi pasien positif Covid yang tanpa gejala atau hanya gejala ringan bisa dirawat di sejumlah fasilitas seperti hotel maupun isolasi mandiri. Namun, untuk isolasi mandiri di rumah perlu pengawasan yang cukup ketat.

"Pasien yang tanpa gejala bisa di hotel untuk bantu PHRI atau di rumah dengan diawasi RT/RW. Jaga kampung seperti di Jawa Tengah bisa diadopsi jadi jaga RT di sini," ujarnya.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER