Seorang wisatawan asal Amerika Serikat, Kristen Gray menghebohkan publik usai menceritakan pengalamannya tinggal di Bali dan mengajak Warga Negara Asing (WNA) lainnya untuk tinggal di Pulau Dewata tersebut.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengungkapkan alasan utama Gray mengajak WNA melakukan eksodus ke Bali karena alasan kenyamanan, biaya hidup murah, serta lingkungan ramah kelompok LGBT.
"Dia merasa nyaman tinggal di Bali karena aman, biaya murah, bisa menikmati hidup mewah, lingkungan yang bersahabat dengan LGBT, dan bisa tinggal di tengah komunitas kulit hitam," kata Arvin dalam keterangan resminya, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gray diketahui menulis cerita pelbagai pengalamannya itu dalam sebuah e-book berjudul "Our Bali Life is Yours". Buku itu dijualnya dengan harga US$30 atau sekitar Rp400 ribu. Gray juga membuka jasa konsultasi online bagi warga asing yang hendak mengikuti jejaknya tinggal di Bali.
"Secara sadar, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang berminat tinggal di Bali. Mereka mematok harga US$50 (sekitar Rp700 ribu) untuk sekali konsultasi tersebut," ujar Arvin.
Melihat hal itu, warganet berbondong-bondong melontarkan kritik terhadap pernyataan Gray yang kontroversial tersebut. Bahkan, warganet meminta pihak Imigrasi menyelidiki izin tinggal Gray di tengah larangan WNA masuk Indonesia sampai 25 Januari mendatang.
Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, Gray saat ini tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Arvin mengakui bila pihaknya telah memberikan izin tinggal kepada Gray lewat visa onshore. Visa onshore adalah kebijakan izin tinggal yang diberikan kepada warga asing yang tidak bisa kembali ke negaranya karena pandemi virus corona.
Arvin menyatakan pihak Imigrasi kini telah menyelidiki keberadaan Gray di Desa Banjar Panestanan Ubud Gianyar. Domisili itu sesuai identitas yang termuat di paspor atas nama Kristen Antoinette Gray.
Meski demikian, tak ada warga setempat yang mengenali Gray pada alamat tersebut. Alamat tinggal Gray ditemukan berada di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem.
Gray sendiri telah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar pada Selasa (19/1) kemarin.
Pihak Kemenkumham Wilayah Bali pun menjatuhkan sanksi deportasi kepada Gray. Namun proses deportasi Gray menunggu penerbangan seiring pembatasan yang dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
(rzr/psp)