Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus tes swab RS Ummi Bogor ke Kejaksaan Agung usai merampungkan penyidikan yang melibatkan Rizieq Shihab pada Rabu (20/1).
"BP (berkas perkara) RS Ummi sudah tahap I kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang telah dijerat oleh Bareskrim yakni Rizieq; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan, tersangka Hanif Alatas dan Andi Tatat belum ditahan. Beda dengan Rizieq yang sudah berstatus sebagai tahanan sejak berkasus dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Belum (ditahan)," ucapnya.
Sebelumnya, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 lantaran menolak menunjukkan hasil tes swab Rizieq.
Mantan pentolan FPI itu juga diduga telah menyebarkan informasi bohong terkait kondisi kesehatannya ke publik.
Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.
"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," kata Andi pertengahan Januari lalu.
(mjo/psp)