Dua adik Sri Sultan Hamengku Bowono (HB) X, yakni Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat diberhentikan dari jabatannya di Keraton Yogyakarta.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Dhawuh Dalem Angka 01/DD/HB 10/bakdamulud.XII JIMAKIR.1954 2020 tertanggal 2 Desember 2020.
Surat tersebut memuat pemberhentian GBPH Yudhaningrat yang sebelumnya menjabat sebagai Penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya Keraton Yogyakarta, dan digantikan putri sulung Sultan, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu juga memuat pemberhentian GBPH Prabukusumo yang sebelumnya menjabat Penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Keraton Yogyakarta, juga digantikan oleh GKR Bendara yang merupakan putri bungsu Sultan.
Keputusan tersebut kemudian mengundang polemik lantaran GBPH Prabukusumo menganggap surat tersebut tidak sah karena tidak sesuai paugeran atau peraturan Keraton. Salah satunya terkait penulisan gelar Sultan.
"Keraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono. Artinya, surat ini batal demi hukum," ucap GBPH Prabukusumo saat dihubungi.
Dalam surat itu, Sultan bergelar Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Ka 10, Suryaning Mataram Senopati ing Ngalogo Langgenging Bawono Langgeng, Langgenging Tata Panotogomo ing Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, atau disebut Hamengku Bawono ka 10.
Sementara berdasarkan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipimpin oleh Sultan dengan gelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, atau Sultan Hamengku Buwono.
Ia juga mempermasalahkan penulisan namanya yang seharusnya Prabukusumo, namun tertulis Prabukumo.
Namun demikian, ia tak akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum, demi menjaga nama baik Keraton Yogyakarta.
"Justru kami mendoakan semoga Ngarso Dalem (Sultan HB X) kembali ke jalan yang benar (menegakkan paugeran Keraton)," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Penghageng Parentah Hageng Keraton Yogyakarta, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhahadiningrat atau akrab disapa Romo Nur menilai sah-sah saja ketika ada keberatan. Hanya saja ia membantah penggunaan istilah pemberhentian, melainkan penggantian jabatan.
"Mereka masih Pangeran Prabukusumo dan Pangeran Yudhaningrat, hanya jabatan mereka digantikan," tegasnya kepada CNNIndonesia.com.
Romo Nur menuturkan, penggantian jabatan terkait kedua adik Sultan yang tidak aktif lagi di keraton dalam lima tahun terakhir.
Terkait penulisan gelar Sultan, Romo Nur menjelaskan sejak Sabda Raja tahun 2015, penggunaan gelar di internal Keraton bukan lagi Hamengku Buwono X melainkan Hamengku Bawono ka 10. Termasuk dalam surat-menyurat.
Untuk kesalahan penulisan nama pun sudah diganti dengan surat yang baru.
"Beliau (Sultan) sudah mengeluarkan Sabda. Bagi abdi dalem, ketika sabda itu disampaikan, maka kami harus patuh kepada sabda tersebut," paparnya.
Sementara Sri Sultan HB X, Kamis (21/1), menyatakan dirinya tak akan akan mengganti jabatan adik-adiknya jika memang selama ini aktif.
Gubernur DIY ini juga menampik anggapan bahwa pemberhentian jabatan kedua adiknya tersebut terkait dengan perselisihan sabda raja.
"Nyatanya yang tidak setuju dengan saya, tapi kalau dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga tidak saya berhentikan," tuturnya.
(sut/psp)