Pengusaha Didakwa Menyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp45 M

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2021 14:48 WIB
Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto didakwa menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 M terkait kasus gugatan.
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto didakwa telah melakukan penyuapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman selaku penyelenggara negara sebesar Rp45.726.955.000.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Gina Saraswati saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/1).

Penyuapan itu untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, suap juga diberikan untuk membantu gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Jaksa menilai perbuatan Hiendra dengan memberikan uang Rp45,7 miliar kepada Nurhadi melalui perantara Rezki Herbiyono bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara.

Atas perbuatannya ini, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hiendra juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut," kata dia.

"Yaitu karena Nurhadi dianggap mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN)," tutur Gina.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky lebih dulu menjalani sidang dakwaan atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan Rezky diketahui menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Atas perbuatan ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima uang sebesar Rp37.287.000.000,00. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Terhadap perbuatan ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER