Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman itu segera disidang.
"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (7/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan kewenangan penahanan Hiendra beralih ke pengadilan. Ia berujar pihaknya masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara dan jadwal persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hiendra ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar untuk pengaturan perkara di pengadilan.
Suap diberikan agar Nurhadi mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah lebih dulu diadili. Saat ini, sidang kasus suap dan gratifikasi keduanya masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Nurhadi memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan--baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali--secara bertahap sejak 2014 sampai 2017.
Selain Rezky, ada sejumlah nama lain yang digunakan untuk menerima uang hingga mencapai total Rp37,2 miliar. Satu di antaranya adalah rekening atas nama Yoga Dwi Hartiar.
(ryn/psp)