Polisi memastikan tidak ada penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi demo penolakan otonomi khusus (otsus) Papua di depan Gedung DPR RI, Rabu (27/1) siang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menuturkan bahwa para peserta unjuk rasa itu memang diangkut menggunakan mobil polisi, namun untuk dibawa ke titik kumpul para peserta unjuk rasa.
"Bukan ditangkap. Kami kembalikan ke tempat asalnya mereka. Ke tempat mereka kumpul di daerah UKI," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembubaran terhadap massa aksi tersebut dilakukan mengingat situasi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia yang masih merebak.
"Iya, tidak boleh berkumpul," tandasnya.
Sebelumnya, Aktivis Papua, Ambrosius Mulait mengatakan bahwa para pengunjuk rasa itu ditangkapi oleh aparat kepolisian secara mendadak.
Dari rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, terlihat sejumlah peserta aksi yang merekam dari dalam mobil pengangkut. Sedangkan beberapa peserta aksi dan personel kepolisian terlihat berada di luar mobil pengangkut.
"Sebelum kami aksi, teman-teman kami ada di titik kumpul di DPR RI. Polisi tidak tanya apa-apa, tapi teman-teman kami yang sudah kumpul dari awal langsung diangkut ke Polda Metro Jaya," ujar Ambrosius melalui pesan suara yang diterima CNNIndonesia.com.
Aksi itu rencananya ingin menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan otsus Papua. Aksi dimulai dengan titik aksi di DPR RI dan rencananya dilanjutkan dengan long march menuju Istana Negara, Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang otsus Papua melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.
Otsus Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua. Mereka diberi mandat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
(mjo/ain)