Warga korban banjir Jakarta 2020 mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta lantaran gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Iya ditolak, sekitar dua minggu lalu. Sekarang kami lagi daftar bandingnya. Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Tapi pengajuannya melalui PN Jakarta Pusat," kata Kuasa Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).
Tigor menyatakan, alasan majelis hakim menolak gugatan mereka lantaran dinyatakan salah memilih Peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim menerima keberatan gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke PTUN," ucap dia.
Tigor menyoroti putusan sela itu, sebab majelis hakim melakukannya 2 kali.
"Padahal pada sidang sebelumnya majelis hakim sudah memutuskan bahwa gugatan kami diterima sebagai gugatan Class action. Sementara sidang dilanjutkan hingga ke acara Pembuktian, tiba-tiba majelis hakim menyatakan sidang berikut akan dibacakan putusan sela atas Eksepsi tergugat," kata dia.
Perkara ini berawal dari ratusan warga korban banjir Jakarta yang melayangkan gugatan class action kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait banjir yang merendam hampir semua wilayah di DKI Jakarta pada awal tahun lalu.
Gugatan terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst.
Warga menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lalai menjalankan tugasnya dalam penanganan banjir. Dalam gugatan class action ini, warga menuntut kerugian senilai Rp 42 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.
(yoa/wis)