RUU Pemilu Sebut Anggota KPU dari Parpol, Lawan Putusan MK

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 04:17 WIB
RUU Pemilu menyebutkan soal keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan partai politik.
Gedung KPU, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi undang-undang pemilihan umum (RUU Pemilu) mengatur soal komposisi keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari anggota partai politik (parpol).

Dari naskah RUU yang diterima CNNIndonesia.com, Pasal 16 ayat 7 menyatakan bahwa komposisi anggota KPU secara berjenjang, baik KPU pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota harus memperhatikan keterwakilan partai politik.

"Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya," bunyi Pasal 16 ayat 7 Draf RUU Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana aturan itu sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih eksis sampai saat ini.

Meski demikian, aturan representasi anggota parpol boleh menjadi anggota KPU itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011.

Putusan itu menegaskan bahwa anggota parpol dilarang menjadi calon penyelenggara pemilu. Bila ingin menjadi penyelenggara pemilu, anggota parpol diharuskan mundur dari parpol sekurang-kurangnya lima tahun saat pendaftaran.

"Kalau DPR sekedar berwacana, biarkan saja. Tapi secara hukum, ada aturan anggota partai harus berjarak lima tahun," kata pakar hukum tata negara Saldi Isra, soal wacana anggota KPU dari unsur parpol, 2017.

Sejarah kepemiluan di Indonesia juga tak asing dengan aturan anggota parpol berhak menjadi anggota KPU.

Pada Pemilu 1999 lalu, Komisioner KPU dibentuk dengan beranggotakan 53 orang anggota dari unsur Pemerintah dan Partai Politik. Komposisi keanggotaan KPU itu tertuang dalam Keppres Nomor 16 Tahun 1999. Kala itu, KPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini.

Seiring berjalannya waktu, komposisi keanggotaan KPU 1999 itu diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilu. Aturan baru kala itu mengatur bahwa penyelenggara Pemilu harus independen dan nonpartisan.

Sebelumnya, Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Fadil Rahmadanil menilai wacana memasukkan kader partai ke KPU akan menghambat kerja kepemiluan.

Ia mencontohkan dengan keruwetan pada Pemilu 1999 karena banyak rapat penentuan kebijakan KPU yang tidak kuorum dan kerap berakhir tanpa keputusan apapun. Pasalnya, anggota KPU dari unsur partai sengaja menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai mereka.

"Kekeliruan menyertakan anggota partai politik sebagai anggota KPU pada 18 tahun yang lalu kini hendak diulangi lagi," ucap dia, beberapa waktu lalu.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER