Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelimpahan berkas perkara pidana dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maksimal hanya membutuhkan sekali perbaikan hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Dia mengklaim upaya mewujudkan hal itu sudah mendapat dukungan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungannya ke kantor Korps Adhyaksa di Jakarta, Rabu (3/2).
"Beliau (Burhanuddin) memberikan support kepada kami. Terkait dengan kalau di kami istilahnya P19 (berkas tidak lengkap) bagaimana pada saat kasus dibawa ke kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak-balik perkara. Beliau men-support," kata Listyo kepada wartawan usai pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berkas yang dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh JPU nantinya hanya akan satu kali diperbaiki dan dilimpahkan kembali.
Setelah itu, berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa yang menangani perkara sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Berkas bisa langsung dikembalikan untuk kemudian di P21 kemudian segera disidangkan," ucap Listyo lagi.
Diketahui, pelimpahan perkara pidana kerap terhambat proses bolak-balik berkas kepolisian karena dianggap tak lengkap untuk dibawa ke pengadilan oleh kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, kata Listyo, mereka juga membahas mengenai kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang terdapat di kepolisian ataupun kejaksaan.
Dia pun menggagas pembuatan aplikasi tertentu agar masyarakat dapat mengikuti semua proses perkara secara daring.
"Sehingga pada saat masyarakat bagaimana melihat penanganan kasusunya ada satu aplikasi khusus," kata Listyo.
"Masyarakat bisa mengikuti seandainya di kepolisian cukup dengan masuk aplikasi kemudian tidak harus datang karena jarak yang jauh," tambahnya lagi.
Sejak resmi dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit rutin menggelar safari ke sejumlah institusi keagamaan dan lembaga negara. Di antaranya, PBNU, PP Muhammadiyah, Rabithah Alawiyah, Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mahkamah Agung, dan kini Kejaksaan Agung.
Hubungan Personal Polri-TNI AD
Dalam lawatannya ke Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (32/2), Listyo dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa juga menyepakati kerjasama pendidikan di tingkat perwira menengah untuk pangkat Mayor dan Komisaris Polisi.
Kesepakatan kedua pihak yang pernah sama-sama bertugas di Istana Kepresidenan sebagai Ajudan Presiden Jokowi dan Komandan Pasukan Pengaman Presiden itu akan dilaksanakan dalam bentuk pertukaran peserta pendidikan di Sekolah Staf dan Komando TNI AD (Sesokad) dan Sekolah Pimpinan (Sespim) Polri.
Teknisnya, kata Andika, Seskoad akan mengundang 21 pamen Polri untuk belajar selama 6 bulan dan begitu juga sebaliknya Sespim Polri.
![]() |
Menurut Andika, yang merupakan lulusan Akmil 1987 itu, pertukaran peserta pendidikan dua institusi itu penting dalam membangun relasi dan jaringan para perwira saat bertugas di daerah.
"Saat kami menjabat, misalnya, di level apapun ya, misalnya kita mulai dari level Komandan Kodim, kalau di Polri Kapolres, itu akan sangat intens dan sangat dipengaruhi betapa baik atau tidaknya hubungan personal antara kedua pejabat itu," tutur dia.
Di tempat yang sama, Listyo Sigit menyebut program tersebut bertujuan untuk menjaga sinergi dan soliditas TNI-Polri di lapangan. Sebab, hal it akan berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Saya yakin dengan kegiatan seperti itu maka pada saat melaksanakan tugas di lapangan tentunya TNI-Polri akan semakin solid," ucapnya.
"Tentunya kalau TNI-Polri solid, maka masyarakat akan merasa aman dan pada saat merasa aman," lanjut Listyo, yang merupakan lulusan Akpol 1991 itu.
(mjo/arh)