Surat resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat mengungkap bahwa Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, terpilih, Orient P. Riwukore berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) usai menang Pilkada Serentak 2020.
Surat tertanggal 1 Februari 2021 itu ditujukan ke Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma. Yudi mengonfirmasi kebenaran salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com. Sementara Kedubes AS menolak berkomentar karena kebijakan internal.
Dalam surat itu, Kedubes AS menjawab pertanyaan Bawaslu soal status kewarganegaraan Orient. Kedubes AS menyatakan Orient sebagai warga mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika," bunyi surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander itu, dikutip Rabu (3/2).
Kepada CNNIndonesia.com, Yudi mengatakan pihaknya telah mencurigai status kewarganegaraan Orient sejak awal. Bawaslu pun coba bertanya ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kedubes AS.
Surat mereka kirim sejak tahap verifikasi September lalu. Namun, tak kunjung ada jawaban hingga akhirnya surat baru direspons Januari ini. Padahal, Orient telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada.
"Dari hasil jawaban itu, kami tidak bisa berbuat banyak karena proses telah berlangsung, penetapan sudah berlalu," tutur Yudi.
Usai isu ini terungkap ke publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Orient terdaftar sebagai WNI.
"Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database Simduk WNI," kata Zudan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).
"Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai paslon," ia melanjutkan.
Sesuai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan syarat pertama pencalonan adalah warga negara Indonesia (WNI).
(dhf/psp)