Tito Tugaskan Tim Khusus untuk Evaluasi Perda Intoleran

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 01:08 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak bisa langsung membatalkan perda intoleran, tapi intervensi dilakukan jika perda masih dalam tahap penyusunan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak bisa langsung membatalkan perda intoleran. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan telah menugaskan tim khusus untuk mengevaluasi peraturan daerah yang sarat intoleransi di jajaran pemerintah daerah.

"Saya sudah menugaskan tim khusus Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Kemendagri) yang tugas utamanya untuk kembangkan wawasan kebangsaan, menjaga stabilitas politik di tingkat pusat dan daerah, untuk evaluasi dan mengkaji tentang perda yang mungkin berbau intolerisme," kata dia melalui siaran langsung di YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2).

Ia tidak ingin menjabarkan hasil evaluasi maupun penemuan yang didapat oleh pihaknya. Hanya saja, ia mengatakan intervensi dari perda yang sudah ada tidak bisa dilakukan secara langsung oleh Kemendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kapolri itu menjelaskan dulu Kemendagri bisa langsung menganulir perda yang dinilai berbau SARA atau intoleran. Namun ketentuan ini diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:137/PUU- XIII/2015.

Putusan tersebut menyatakan bahwa peraturan daerah di kabupaten/kota tidak bisa dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"Maka Kemendagri tidak punya kewenangan evaluasi atau membatalkan peraturan daerah yang sudah ditetapkan daerah," kata Tito.

Namun begitu, ia mengatakan pihaknya bisa mengintervensi ketika perda tersebut masih dalam penyusunan. Kemendagri bisa memberikan koreksi atau masukan jika ada beleid yang dinilai berpotensi intoleran atau membahayakan keutuhan bangsa.

Instrumen lain seperti gugatan oleh pihak ketiga ke Mahkamah Agung atau revisi peraturan perundang-undangan melalui DPRD, lanjut dia, juga bisa dijadikan opsi jika perda tidak sesuai dengan nilai-nilai toleransi.

Sebelumnya, Tito bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang sekolah membuat aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut terkait agama melalui surat keputusan bersama (SKB).

Langkah ini merupakan respons dari kasus SMK 2 Negeri Padang, Sumatera Barat yang diduga memaksa siswi non-muslim memakai jilbab dengan dalih aturan sekolah. Banyak pihak menduga aturan itu bermula dari instruksi wali kota yang mewajibkan seluruh siswa muslim memakai pakaian muslim, dan yang non-muslim menyesuaikan.

(fey/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER