Isi SKB Tiga Menteri soal Larangan Atur Seragam Agama

CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2021 19:43 WIB
SKB 3 Menteri melarang sekolah negeri dan pemda mewajibkan pengenaan seragam berdasarkan agama.
Ilustrasi. SKB 3 Menteri melarang sekolah negeri mengatur seragam siswa berdasarkan agama. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah daerah dan sekolah negeri dilarang mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan, Rabu (3/2).

Nadiem menegaskan surat tersebut bertujuan agar murid maupun tenaga pendidikan di sekolah bebas memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuncinya hak dalam sekolah negeri untuk pakai atribut kekhususan agama itu adanya di individu guru, murid, orang tua, bukan keputusan sekolah di sekolah negeri," kata Nadiem.

Dalam surat tersebut terdapat enam ketentuan yang diatur soal seragam.

Pertama, SKB tersebut menyasar sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah.

Kedua, peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan memiliki hak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan keagamaan atau seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan.

Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut  membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nzMendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB soal larangan seragam berdasarkan agama. (Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Keempat, peraturan ini mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka akan diberikan sanksi. Adapun sanksi akan dilakukan secara hierarkis.

Menurut SKB ini, pemerintah daerah memiliki wewenang memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga pendidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Selanjutnya, Kemendagri, bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara, Kemendikbud dapat memberikan sanksi kepada sekolah dengan menunda pemberian biaya operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Selain itu, tindak lanjut terhadap pelaku pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan pertimbangan pemberian atau penghentian sanksi.

Keenam, aturan ini mengecualikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh, sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang meminta siswi non-muslim memakai jilbab.

Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.

(iam/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER