Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPR RI, Sukiman, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Di Lapas Sukamiskin, Sukiman bakal menjalani masa pidana selama enam tahun sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 23 Desember 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan di tingkat kasasi, Sukiman dibebankan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun," terang Ali.
Sukiman yang merupakan politikus PAN dinyatakan terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22 ribu untuk mengupayakan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018.
Sementara itu, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, Djoko Saputro, ke Lapas Sukamiskin.
Djoko akan menjalani masa pidana selama lima tahun lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 sebagaimana putusan MA.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas Ali.
(ryn/ugo)