FSGI Ungkap Orang Tua Salah Paham SKB 3 Menteri soal Seragam
CNN Indonesia
Minggu, 07 Feb 2021 14:34 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap pelbagai misinformasi yang muncul di lapangan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Akibatnya, menurut organisasi profesi tersebut, banyak orang tua yang salah memahami aturan tersebut.
"Di lingkungan saya, dan saya menyimak melalui grup-grup WhatsApp, banyak orang tua yang khawatir. Terutama yang menyekolahkan anaknya di Madrasah. Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA jangan-jangan juga akan dikenakan aturan yang sama. Akan diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak," kata guru SMA Negeri 38 Jakarta, Slamet Maryanto, dikutip dari keterangan tertulis FSGI, Minggu (7/2).
Aturan yang diteken 3 Februari oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan, Menag Yaqut Cholil Qoumas itu memuat ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Berdasarkan SKB, hak memilih bergantung pada masing-masing individu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sekolah saya, orang tuanya beranggapan bahwa penggunaan jilbab dilarang sama sekali. Bahkan ada yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Bengkulu, Nihan.
"Sebagai kepala sekolah, tentunya saya belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan," tambah Nihan lagi.
Kebingungan juga ditemukan di kalangan guru. Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan FSGI Eka Ilham menyatakan di beberapa sekolah, siswa umumnya diwajibkan menggunakan jilbab saat mengikuti mata pelajaran Agama Islam.
Guru pun mempertanyakan, apakah kondisi ini termasuk yang dilarang dalam SKB.
Beberapa sekolah juga menyediakan jilbab berlogo sekolah yang diwajibkan untuk siswa muslim yang memakai jilbab. Dengan adanya SKB, guru khawatir hal tersebut memungkinkan sekolah ditindak.
FSGI mendukung pemberlakuan SKB 3 Menteri di lingkungan pendidikan, akan tetapi tindak lanjut penerapan aturan perlu dipertimbangkan dengan matang, mulai dari sosialisasi hingga sanksi.
"Sesuai dengan apa yang tertuang dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Pemda dan Sekolah diberi waktu selama 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB. Saya kira ini sangat sulit dilakukan mengingat sampai dengan saat ini SKB ini belum tersosialisasi dengan baik," terang Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur.
Ia menilai ultimatum 30 hari agar sekolah dan pemerintah daerah segera mengubah aturan terkait seragam terlalu singkat. Mengingat, SKB umumnya baru tersosialisasi dengan baik setidaknya satu tahun setelah diterbitkan.
Untuk itu, ia menyarankan tenggat waktu dilakukan setelah sosialisasi dilakukan secara berjenjang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke pemerintah daerah, sekolah, hingga orang tua dan siswa.
Menurut Mansur, pelibatan tokoh agama dan masyarakat juga penting dipertimbangkan dalam sosialisasi demi meluruskan pro dan kontra yang terbentuk di pandangan masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, peran Kementerian Agama harus ditingkatkan.
Selain itu, ia menilai pengawasan lebih sulit dilakukan karena sekolah saat ini tengah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terlebih karena sanksi yang ditetapkan dalam SKB tersebut tidak mengacu pada aturan hukum yang jelas.
"Misalnya saja sanksi kepada kepala sekolah maupun guru. Apakah berkaitan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS? Atau Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah atau UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)? Harus ada kejelasan," tutur Mansur.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sebagai tindak lanjut atas kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Diketahui, kasus tersebut ramai diperbincangkan publik setelah orang tua seorang siswa mengungkap di media sosial bahwa anaknya dipaksa menggunakan jilbab meskipun beragama non-muslim. Dinas Pendidikan Sumatera Barat bersama Komnas HAM dan Ombudsman pun berupaya mengevaluasi aturan serupa di seluruh SMA/SMK di Sumbar.
Aturan baru terkait seragam sekolah yang ditetapkan SKB 3 menteri berlaku di seluruh sekolah negeri, kecuali di Provinsi Aceh. Aturan juga tidak berlaku di madrasah/sekolah keagamaan dan sekolah swasta.
Mansur mengaku memahami perlunya penerapan SKB untuk menindak intoleransi di lingkungan pendidikan. FSGI mencatat kasus aturan intoleran di sekolah terpantau di sejumlah sekolah lain di penjuru daerah.
Berikut kasus yang intoleran berdasarkan pantauan dan catatan FSGI:
SMAN 2 Denpasar (2014): Larangan siswa menggunakan jilbab lewat Tata Tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah.
SMAN 5 Denpasar (2014): Melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya.
SMPN 1 Singaraja (2014): Melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan.
SMAN 1 Maumere, Sikka (2017): Siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Melanggar ketentuan dianggap pelanggaran.
SD Inpres 22 Wosi Manokwari (2019): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab. Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri.
SMAN 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu (2018): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab. Dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.
SMPN 3 Genteng Banyuwangi (2017): Peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu.
SDN Karang Tengah 3 Gunung Kidul (2019): Kepala Sekolah mewajibkan siswa baru, kelas I, menggunakan seragam muslim. Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim.
SMAN 1 Gemolong Sragen (2020): Siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS.
SMKN 2 Padang (2021): Siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai Perda yang dibuat oleh Walikota sejak tahun 2005.
Jakarta, CNN Indonesia --
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap pelbagai misinformasi yang muncul di lapangan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Akibatnya, menurut organisasi profesi tersebut, banyak orang tua yang salah memahami aturan tersebut.
"Di lingkungan saya, dan saya menyimak melalui grup-grup WhatsApp, banyak orang tua yang khawatir. Terutama yang menyekolahkan anaknya di Madrasah. Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA jangan-jangan juga akan dikenakan aturan yang sama. Akan diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak," kata guru SMA Negeri 38 Jakarta, Slamet Maryanto, dikutip dari keterangan tertulis FSGI, Minggu (7/2).
Aturan yang diteken 3 Februari oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan, Menag Yaqut Cholil Qoumas itu memuat ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Berdasarkan SKB, hak memilih bergantung pada masing-masing individu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sekolah saya, orang tuanya beranggapan bahwa penggunaan jilbab dilarang sama sekali. Bahkan ada yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Bengkulu, Nihan.
"Sebagai kepala sekolah, tentunya saya belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan," tambah Nihan lagi.
Kebingungan juga ditemukan di kalangan guru. Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan FSGI Eka Ilham menyatakan di beberapa sekolah, siswa umumnya diwajibkan menggunakan jilbab saat mengikuti mata pelajaran Agama Islam.
Guru pun mempertanyakan, apakah kondisi ini termasuk yang dilarang dalam SKB.
Beberapa sekolah juga menyediakan jilbab berlogo sekolah yang diwajibkan untuk siswa muslim yang memakai jilbab. Dengan adanya SKB, guru khawatir hal tersebut memungkinkan sekolah ditindak.
FSGI mendukung pemberlakuan SKB 3 Menteri di lingkungan pendidikan, akan tetapi tindak lanjut penerapan aturan perlu dipertimbangkan dengan matang, mulai dari sosialisasi hingga sanksi.
"Sesuai dengan apa yang tertuang dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Pemda dan Sekolah diberi waktu selama 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB. Saya kira ini sangat sulit dilakukan mengingat sampai dengan saat ini SKB ini belum tersosialisasi dengan baik," terang Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur.
Ia menilai ultimatum 30 hari agar sekolah dan pemerintah daerah segera mengubah aturan terkait seragam terlalu singkat. Mengingat, SKB umumnya baru tersosialisasi dengan baik setidaknya satu tahun setelah diterbitkan.
Untuk itu, ia menyarankan tenggat waktu dilakukan setelah sosialisasi dilakukan secara berjenjang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke pemerintah daerah, sekolah, hingga orang tua dan siswa.
Menurut Mansur, pelibatan tokoh agama dan masyarakat juga penting dipertimbangkan dalam sosialisasi demi meluruskan pro dan kontra yang terbentuk di pandangan masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, peran Kementerian Agama harus ditingkatkan.
Sederet Kasus Intoleran di Sekolah
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Selain itu, ia menilai pengawasan lebih sulit dilakukan karena sekolah saat ini tengah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terlebih karena sanksi yang ditetapkan dalam SKB tersebut tidak mengacu pada aturan hukum yang jelas.
"Misalnya saja sanksi kepada kepala sekolah maupun guru. Apakah berkaitan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS? Atau Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah atau UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)? Harus ada kejelasan," tutur Mansur.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sebagai tindak lanjut atas kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Diketahui, kasus tersebut ramai diperbincangkan publik setelah orang tua seorang siswa mengungkap di media sosial bahwa anaknya dipaksa menggunakan jilbab meskipun beragama non-muslim. Dinas Pendidikan Sumatera Barat bersama Komnas HAM dan Ombudsman pun berupaya mengevaluasi aturan serupa di seluruh SMA/SMK di Sumbar.
Aturan baru terkait seragam sekolah yang ditetapkan SKB 3 menteri berlaku di seluruh sekolah negeri, kecuali di Provinsi Aceh. Aturan juga tidak berlaku di madrasah/sekolah keagamaan dan sekolah swasta.
Mansur mengaku memahami perlunya penerapan SKB untuk menindak intoleransi di lingkungan pendidikan. FSGI mencatat kasus aturan intoleran di sekolah terpantau di sejumlah sekolah lain di penjuru daerah.
Berikut kasus yang intoleran berdasarkan pantauan dan catatan FSGI:
SMAN 2 Denpasar (2014): Larangan siswa menggunakan jilbab lewat Tata Tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah.
SMAN 5 Denpasar (2014): Melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya.
SMPN 1 Singaraja (2014): Melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan.
SMAN 1 Maumere, Sikka (2017): Siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Melanggar ketentuan dianggap pelanggaran.
SD Inpres 22 Wosi Manokwari (2019): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab. Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri.
SMAN 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu (2018): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab. Dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.
SMPN 3 Genteng Banyuwangi (2017): Peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu.
SDN Karang Tengah 3 Gunung Kidul (2019): Kepala Sekolah mewajibkan siswa baru, kelas I, menggunakan seragam muslim. Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim.
SMAN 1 Gemolong Sragen (2020): Siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS.
SMKN 2 Padang (2021): Siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai Perda yang dibuat oleh Walikota sejak tahun 2005.