Lakpesdam PBNU Dukung SKB Seragam: Tak Boleh Ada Paksaan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2021 05:44 WIB
Lakpesdam PBNU menilai aturan mengenai penggunaan seragam yang menjadi ciri khas suatu agama di sekolah negeri tak boleh ada pemaksaan
Lakpesdam PBNU mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang melarang aturan mewajibkan seragam dan atribut terkait agama di sekolah negeri. Ilustrasi (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang melarang aturan mewajibkan seragam dan atribut terkait agama di sekolah negeri.

"SKB tiga menteri sudah benar. Lakpesdam PBNU mendukung," kata Rumadi dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

Rumadi menilai aturan mengenai penggunaan seragam yang menjadi ciri khas suatu agama di sekolah negeri tak boleh ada pemaksaan. Baik aturan itu bersifat kewajiban maupun larangan sekalipun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada pemaksaan, baik dalam bentuk keharusan maupun larangan, pakaian seragam yang menjadi kekhasan agama," ujarnya.

Terpisah, Wakil Sekretaris PP Persatuan Guru NU (Pergunu) Achmad Zuhri mengatakan lewat SKB 3 menteri tersebut harusnya juga mengakomodasi kearifan lokal setiap daerah.

Menurutnya, setiap daerah di Indonesia memiliki kekhasan dalam hal budaya dan norma sosial masing-masing sehingga tidak bisa diseragamkan dalam setiap wilayahnya.

"Walaupun sudah ada pengecualian di Aceh yang disesuaikan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sana, daerah lain yang memiliki religiusitas tinggi juga perlu diperhatikan," kata Achmad yang dilansir CNNIndonesia.com dalam situs NU Online, Kamis (4/2).

Diketahui, SKB 3 Menteri ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali madrasah atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama dan sekolah di Provinsi Aceh.

Zuhri mengatakan bahwa lingkup SKB yang diterbitkan hanya untuk lingkup sekolah negeri dan tidak menyentuh sekolah swasta. Artinya, kata dia, seragam sekolah di lembaga pendidikan swasta tidak menjadi permasalahan berarti yang bisa memunculkan gejolak.

"Siapa yang ingin bersekolah di lembaga swasta yang menjadi favoritnya, biasanya tidak akan memasalahkan terkait seragam," kata dia.

Ia lantas mengajak semua pihak untuk lebih bijak menyikapi fenomena tersebut. Di satu sisi tidak boleh terjadi pemaksaan mengenakan seragam kekhususan sebuah agama, namun di sisi lain norma dan kearifan lokal juga harus dihormati.

Sebelumnya, SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan buntut dari peristiwa aturan sekolah di SMKN 2 Padang yang menyarankan penggunaan jilbab pada semua siswi, termasuk yang non-muslim.

Aturan itu juga berisikan agar keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan menjadi hak setiap siswa dan guru secara individu

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER