FSGI Ungkap Orang Tua Salah Paham SKB 3 Menteri soal Seragam

CNN Indonesia
Minggu, 07 Feb 2021 14:34 WIB
FSGI menyebut banyak beredar misinformasi soal SKB 3 Menteri, membuat orang tua khawatir anaknya tak lagi dibolehkan mengenakan jilbab.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

Selain itu, ia menilai pengawasan lebih sulit dilakukan karena sekolah saat ini tengah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terlebih karena sanksi yang ditetapkan dalam SKB tersebut tidak mengacu pada aturan hukum yang jelas.

"Misalnya saja sanksi kepada kepala sekolah maupun guru. Apakah berkaitan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS? Atau Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah atau UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)? Harus ada kejelasan," tutur Mansur.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sebagai tindak lanjut atas kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kasus tersebut ramai diperbincangkan publik setelah orang tua seorang siswa mengungkap di media sosial bahwa anaknya dipaksa menggunakan jilbab meskipun beragama non-muslim. Dinas Pendidikan Sumatera Barat bersama Komnas HAM dan Ombudsman pun berupaya mengevaluasi aturan serupa di seluruh SMA/SMK di Sumbar.

Aturan baru terkait seragam sekolah yang ditetapkan SKB 3 menteri berlaku di seluruh sekolah negeri, kecuali di Provinsi Aceh. Aturan juga tidak berlaku di madrasah/sekolah keagamaan dan sekolah swasta.

Mansur mengaku memahami perlunya penerapan SKB untuk menindak intoleransi di lingkungan pendidikan. FSGI mencatat kasus aturan intoleran di sekolah terpantau di sejumlah sekolah lain di penjuru daerah.

Berikut kasus yang intoleran berdasarkan pantauan dan catatan FSGI:

  1. SMAN 2 Denpasar (2014): Larangan siswa menggunakan jilbab lewat Tata Tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah.
  2. SMAN 5 Denpasar (2014): Melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya.
  3. SMPN 1 Singaraja (2014): Melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan.
  4. SMAN 1 Maumere, Sikka (2017): Siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Melanggar ketentuan dianggap pelanggaran.
  5. SD Inpres 22 Wosi Manokwari (2019): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab. Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri.
  6. SMAN 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu (2018): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab. Dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.
  7. SMPN 3 Genteng Banyuwangi (2017): Peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu.
  8. SDN Karang Tengah 3 Gunung Kidul (2019): Kepala Sekolah mewajibkan siswa baru, kelas I, menggunakan seragam muslim. Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim.
  9. SMAN 1 Gemolong Sragen (2020): Siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS.
  10. SMKN 2 Padang (2021): Siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai Perda yang dibuat oleh Walikota sejak tahun 2005.
(fey/nma)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER