Selain itu, ia menilai pengawasan lebih sulit dilakukan karena sekolah saat ini tengah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terlebih karena sanksi yang ditetapkan dalam SKB tersebut tidak mengacu pada aturan hukum yang jelas.
"Misalnya saja sanksi kepada kepala sekolah maupun guru. Apakah berkaitan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS? Atau Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah atau UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)? Harus ada kejelasan," tutur Mansur.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sebagai tindak lanjut atas kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus tersebut ramai diperbincangkan publik setelah orang tua seorang siswa mengungkap di media sosial bahwa anaknya dipaksa menggunakan jilbab meskipun beragama non-muslim. Dinas Pendidikan Sumatera Barat bersama Komnas HAM dan Ombudsman pun berupaya mengevaluasi aturan serupa di seluruh SMA/SMK di Sumbar.
Aturan baru terkait seragam sekolah yang ditetapkan SKB 3 menteri berlaku di seluruh sekolah negeri, kecuali di Provinsi Aceh. Aturan juga tidak berlaku di madrasah/sekolah keagamaan dan sekolah swasta.
Mansur mengaku memahami perlunya penerapan SKB untuk menindak intoleransi di lingkungan pendidikan. FSGI mencatat kasus aturan intoleran di sekolah terpantau di sejumlah sekolah lain di penjuru daerah.