Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Satu di antaranya adalah mantan direktur utama perusahaan tersebut, yakni Adam R. Damiri.
Mengutip data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, Adam mempunyai harta senilai total Rp10.494.208.666. Laporan ini disampaikan pada 11 Oktober 2016.
Secara rinci, Adam memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Bandung, dan Garut dengan nilai estimasi Rp3.491.013.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan roda empat. Tercatat, Adam mempunyai Mobil BMW tahun pembuatan 2000 dengan nilai Rp1,18 miliar; Mobil VW Caravelle tahun pembuatan 2003 Rp80 juta; Mobil Toyota Alphard tahun pembuatan 2013 Rp775 juta; dan Toyota Land Cruiser tahun pembuatan 2000 Rp250 juta.
Dalam laporan tersebut, Adam juga mempunyai harta yang berasal dari kategori pertanian. Nilainya sebesar Rp184.658.100.
Sementara itu, harta bergerak lainnya berupa kepemilikan logam mulia serta barang-barang seni dan antik juga dilaporkannya kepada KPK. Nilai harta ini Rp189.430.000.
Adam juga mencantumkan Giro dan Setara Kas yang memiliki nilai sejumlah Rp5.449.107.566.
Total kekayaan Adam yang dilaporkan pada tahun 2016 itu lebih tinggi dari laporan sebelumnya, yakni tahun 2014, dengan jumlah Rp6.981.404.672.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyelewengkan pengelolaan dana investasi Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing.
Dugaan korupsi Asabri ditaksir merugikan negara hingga Rp22 triliun versi BPK.
(ryn/psp)